BANDUNG, FOKUSJabar.id: Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung, Polrestabes Bandung langsung memberikan teguran keras kepada para pelanggar.
Setidaknya hingga Rabu (22/4/2020) pukul 12.00 WIB, Polrestabes Bandung telah mengeluarkan ratusan blanko teguran.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Bandung yang sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Covid19 Kota Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di sela-sela pemantauan check poin Pasteur bersama Wali Kota Bandung, Oded. M. Danial.
“Polisi telah menindak ratusan pelanggaran. Selain memberi edukasi, pelanggar juga ditindak dengan sanksi administratif berupa pemberian blanko catatan pelanggaran,” ungkap Ulung di Pasteur Kota Bandung Jawa Barat Rabu (22/4/2020).
Baca Juga : Baznas Kota Banjar Tak Punya Alokasi Anggaran Covid-19
Ulung menyatakan, hingga pukul 12.00 WIB, tak kurang dari 40.000 kendaraan yang masuk ke Kota Bandung. Jumlah tersebut terdiri dari kendaraan roda 4 sekitar 15.000 unit dengan pelnggaran sekitar 150 dari berbagai macam pelanggaran. Kendaraan roda 2 sekitar 25.000 dengan 300 pelanggaran.
“Pelanggarannya mulai dari tidak pakai masker hingga soal berboncengan. Hal itu sesuai dengan yang tertera di Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 (tentang PSBB),” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan bakal segera mengevaluasi mengenai penyelenggaraan PSBB. Tanpa terkecuali, mengevaluasi perihal aturan berboncengan bagi pegendara roda dua.
“Kalau yang pakai masker hampir 95 persen sudah bagus, baik yang di motor atau kendaraan roda empat sudah bagus. Tinggal yang pakai motor boncengan ini perlu kita evalyasi,” ujar Oded.
Oded menegaskan, penyelenggaraan PSBB di Kota Bandung ini harus serius dan jangan dianggap sepele oleh masyarakat. Sebab, kebijakan ini sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut Oded mengatakan, kepada warga di luar Kota Bandung yang terpantau masih beraktivitas di Kota Bandung. selain itu, terlihat juga sejumlah plat nomor kendaraan bermotor yang berada di luar Bandung Raya atau bahkan dari luar Jawa Barat.
“Dari 19 check point semua sudah serempak sudah melaksanakan. Mudah-mudahan bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat dan mudan-mudahan direspon positif. Saya mengimbau kepada warga yang masuk ke Kota Bandung harus mengikuti PSBB,”katanya.
Oded menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan terus gencar menyosialisasikan dan mengedukasi kepada masyarakat agar tetap disiplin mengikuti aturan selama PSBB. Selain itu, masyarakat bisa terlibat dan berkontribusi ikut proaktif menyosialisasikannya lebih luas.
“Ada edukasi dan sosialisasi kepada internal Kota Bandung oleh ke kewilayahan sampai ke ketua RT RW dan kedua sosilisasi eksternal melalui banyak media. Dan saya juga mohon teman-teman wartawan bisa membantu sosialisasi terutama warga masyarakat di luar Kota Bandung,” ungkapnya.
(Yusuf Mugni/Bam’s)