BANJAR, FOKUSJabar.id: Pemilik akun Facebook Karel Laras yang menyebarkan berita hoaks terkait pasien positif Covid-19 asal Kota Banjar yang kabur dari rumah sakit, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yakni YN (42), warga lingkungan Jelat Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.
“YN sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana saat menggelar konferensi pers melalui virtual meeting, Jumat (3/4/2020).
Yulian mengatakan, YN mengakui jika postingannya di facebook merupakan berita hoaks dan dibuar oleh dirinya. Selain pengakuan YN, barang bukti lain sehingga ditetapkan sebagai tersangka yakni screenshoot postingan YN di facebook serta pemeriksaan beberapa saksi.
“Barang bukti lain yang diamankan pihak kepolisian adalah handphone milik tersangka. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Yulian mengaku jika pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap YN. Namun, tersangka YN harus wajib lapor.
“Perbuatan tersangka YN dijerat pasal 45 UU ITE dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. Tapi kami tidak melakukan penahanan tersangka, hanya wajib lapor,” tegasnya.
(Agus/ars)