Kamis 12 Desember 2024

Layanan Pembayaran PKB di Pangandaran Dibuka, Wajib Pajak Wajib Ikuti SOP

PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali dibuka Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Pangandaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Senin (30/3/2020). Sebelumnya, pelayananan di Samsat  Pangandaran sempat tutup sementara terhitung sejak tanggal 24-29 Maret 2020.

Kepala P3DW Pangandaran Asep Cucu melalui Kasi Penerimaan dan Penagihan (Pentag) Djadja Adisaputra mengatakan, pelayanan pembayaran PKB dibuka dengan menerapkan beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

“SOP yang diberlakukan, sebelum masuk kedalam kantor masyarakat Wajib Pajak yang hendak melakukan pembayaran PKB mesti cuci tangan pakai sabun atau cairan hand sanitizer serta diukur suhu badan,” ujar Djadja.

Selain itu, lanjut Djadja, setiap pengunjung atau Wajib Pajak harus masuk bilik sterilisasi terlebih dahulu untuk penyemprotan desinfektan.

“Pengunjung juga diwajibkan memakai masker serta dilakukan social distancing bagi Wajib Pajak selama menunggu proses pembayaran pajak,” katanya. 

PKB Masa Berlaku Habis

Djadja menyampaikan, Wajib Pajak yang masa berlakunya habis pada tanggal 24 Maret sampai dengan 29 Maret dan membayar hari tersebut tidak dikenakan denda.

Baca Juga: Klaim Punya Penawar Covid-19, Aktor Iron Man 2 Ditangkap FBI

“Yang bayar pajak pada hari ini, walaupun sudah terlewat, itu tidak dikenakan denda. Namun jika pembayarannya pada Selasa (31/3/2020) besok akan dikenakan denda,” terang Djadja.

Selama wabah virus corona, sambung Djadja, waktu pelayanan di Samsat Pangandaran dikurangi yaitu Senin sampai Kamis pelayanan dibuka pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.

“Pada hari Jumat dan Sabtu pelayanan buka dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.00 WIB. Untuk hari Minggu, libur tidak ada pelayanan,” tegasnya.

Salah seorang Wajib Pajak, Dodi Djubardi mengaku, pengunjung mesti mengikuti aturan atau SOP yang diterapkan di Samsat.

“Tadi sama ibu satpam sebelum masuk ke dalam kantor pelayanan diarahkan untuk cuci tangan di tempat yang sudah disediakan. Kemudian masuk ke dalam bilik untuk dilakukan penyemprotan desinfektan,” ujar Dodi.

Menurut dia, prosedur yang diberlakukan itu sebagai langkah upaya pencegahan mata rantai wabah virus corona. “Mencegah lebih baik daripada mengobati,” tegasnya.

(Agus/ars)

Berita Terbaru

spot_img