PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: KPU resmi menunda sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 akibat meningkatnya pandemi Covid-19. Tak terkecuali KPU Pangandaran, Jawa Barat.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin menerangkan, masa kerja PPK dan PPS dihentikan sementara sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 285/PL.02-SD/01/KPu/III/2020 Tentang Tindak lanjut Tahapan Pemilihan Tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Kami sudah lakukan pleno terkait penonaktifan itu dan sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penonaktifan PPK, Sekretariat PPK, dan PPS,” kata Muhtadin, Senin (30/3/2020).
Muhtadin menambahkan, konsekuensi penonaktifan tersebut anggota badan ad hoc Pilkada tidak akan menerima hak keuangan kecuali PPK dan sekretariat akan menerima satu bulan setelah menjalani masa kerja satu bulan untuk selanjutnya diliburkan.
Baca juga: Besok, Akses Masuk Pangandaran Diperketat
Dan untuk PPS yang baru dilantik secara otomatis sama ikut nonaktif sementara dengan masa kerja yang akan ditentukan kemudian, hak keuangan juga belum akan diberikan.
“Kalau PPK dan sekretariat sudah sempat terima gaji satu bulan, tetapi bulan berikutnya tidak akan diberikan lagi, demikian pula halnya dengan PPS. Kebijakan itu konsekuensi atas penundaan tahapan Pilkada,” ujarnya.
Sementara itu Divisi SDM Parmas, Maskuri Sudrajat mengatakan, penundaan tersebut dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona di lingkungan KPU Kabupaten Pangandaran dan masyarakat luas.
Kebijakan penundaan tahapan Pilkada meliputi masa kerja PPS, pelaksaan verifikasi syarat dukungan calon , pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), pelaksanaan Coklit dan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
KPU Pangandaran hanya menunda tiga tahapan terakhir sedangan pelantikan PPS sudah dilakukan hasil koordinasi dengan pemerintah dan Bawaslu.
Penundaan Pilkada juga mengakibatkan penundaan rekruitmen Sekretaris dan staff sekretariat PPS di setiap desa dan kelurahan.
Maskuri menyebut belum dapat memastikan apakah penundaan tahapan tersebut akan ikut berakibat pada tahapan lainnya.
” Kami menunggu instruksi dari pusat untuk langkah-langkah selanjutnya,” imbuhnya.
(Agus/Bam’s)