Minggu 12 Januari 2025

Catat! Pemkot Bandung Larang Skuter Listrik Masuk Jalan Raya

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemkot Bandung, Jawa Barat melarang skuter listrik masuk ke jalan raya. Hal itu lantaran dianggap membahayakan dan belum jelas regulasinya.

“Perinsip pertama pemerintah tidak alergi dengan teknologi. Tapi kita tegaskan selama ini belum jelas regulasi termasuk transportasi apa. Selama belum ada aturanya, maka tidak boleh masuk ke jalan raya,” jelas Wakil Wali (Wawali) Kota Bandung, Yana Mulyana di Balaikota, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (21/1/2020).

Yana minta kepada pihak penyedia untuk menertibkan shelter skuter listrik, terutama di kawasan jalan raya.

“Kita tegaskan sekali lagi, tidak boleh. Saya sudah minta kepada mereka bikin selternya itu di perumahan atau di area terbatas. Tadi sudah komitmen juga. Ada dari Dishub menegaskan, tetap tidak boleh,” jelasnya.

Jika masih membandel dan tertangkap tangan, maka tidak akan segan untuk diberikan tindakan berupa tilang di tempat.

“Kalau misalkan mereka ada apa-apa, punteun nya (maaf ya) misalkan ada yang ketabrak itu pasti yang kena sanksi dipanggil penyedianya juga jadi bisa merambat si penyedia,” tegasnya.

Sejauh ini, ada 150 unit skuter listrik di Kota Bandung, Pemkot meminta untuk sesegera mungkin menarik semua skuter listrik.

(Yusuf Mugni/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img