Kamis 12 Desember 2024

BB 1% MC Luruskan Isu Sengketa Dualisme

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Bikers Brotherhood 1% MC (BB 1% MC) luruskan sengketa dualisme kepengurusan yang saat ini menerpanya.

Dualisme kepengurusan yang saat ini menimpa club motor tertua dan terbesar di Indonesia ini sudah maju ke meja hijau dalam proses gugatan akta pendirian.

El Presidente BB 1% MC Pergi Diar menegaskan, proses hukum gugatan yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negari Bandung adalah gugatan terkait masalah akta pendirian bukan terkait logo seperti isu yang bereda saat ini.

“Kalau masalah logo sudah sah milik kami, kamu menggugat atas dasar akta pendirian yang mereka pegang dan rubah tanpa sepengetahuan,” kata Pegi Diar dalam konferensi pers, di jalan Ir H.
Juanda, Selasa (25/6/2019) malam.

Belakangan diketahui club motor yang sudah menjadi icon kota Bandung tersebut terbelah, satu bernama Bikers Brotherhood 1% MC yang dinahkodai oleh Pegi Diar sementara kubu yang berseberangan mengatasnamakan Bikers Brotherhood MC (BBMC). Keduanya masih bersikukuh memiliki secara utuh organisasi yang sudah berumur 31 tahun itu.

Sementara itu eks El Presidente Budi Dalton, salah satu pendiri yang juga mantan El Presidente (Ketua Umum) BB1%MC Budi Dalton Setiawan mengungkapkan, pihaknya mensinyalir adanya upaya pengalihan isu untuk membentuk opini publik bahwa merek dan logo BB1%MC tengah dipersoalkan.

“Publik seakan-akan diarahkan bahwa kasus yang tengah dihadapi adalah persoalan logo dan merek. Padahal, fakta hukum menyatakan logo dan merek itu sudah menjadi milik BB1%MC dan itu sudah selesai,” ujar Budi.

Budi Dalton menegaskan, kasus hukum kini tengah diperjuangkan pihaknya, yakni gugatan pembatalan akta perkumpulan BBMC Indonesia Nomor 05 tanggal 13 Oktober 2015 di PN Kelas IA Khusus PN Bandung.

“Kayaknya logo ini sangat begitu penting untuk dijadikan sebuah opini dalam persengketaan ini, padahal persengketaan ini bukan urusan logo sama sekali,” tegas Budi Dalton.

Budi Dalton yang juga didampingi pendiri BB1%MC lainnya Lucky Uci Hendrawan menyatakan, pihaknya sangat percaya kepada lembaga negara, dalam hal ini Kemenkumham yang telah secara resmi menyatakan bahwa hak cipta merek dan logo BB1%MC jatuh ke tangan BB1%MC.

“Jadi, kita ingin luruskan kembali persoalan ini bukan masalah logo, tapi gugatan pembatalan akta perkumpulan BBMC,” ucap dia.

Budi mengaku, bahwa dirinya dan Lucky Uci Hendrawan keluar dari Dewan Adat karena sudah tidak memiliki kesamaan pandangan dalam membesarkan organisasi.

Masih di tempat yang sama, Hellguard Offiziale (Divisi Hukum) BB1%MC Fredy Nusantara memaparkan, perihal logo BB1%MC telah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham sebagai mana terurai pada:

Sertifikat Merek Nomor: IDM000450936 tanggal penerimaan 24 Agustus 2012, terbit tanggal 26 Januari 2015 Kelas 25

Sertifikat Merek Nomor: IDM000627106 tanggal penerimaan 31 Mei 2017, terbit tanggal 18 Juli 2018 Kelas 09.

Sertifikat Merek Nomor: IDM000627105 tanggal penerimaan 31 Mei 2017, terbit tanggal 18 Juli 2018 Kelas 35.

Sertifikat Merek Nomor: IDM000627107 tanggal penerimaan 31 Mei 2017, terbit tanggal 18 Juli 2018 Kelas 41.

Sertifikat Merek Nomor: IDM000627108 tanggal penerimaan 31 Mei 2017, terbit tanggal 18 Juli 2018, kelas 18.

Sertifikat Merek Nomor: IDM000627109 tanggal penerimaan 31 Mei 2017, terbit tanggal 18 Juli 2018 Kelas 16.

“Jadi, kalau bicara logo, PN Bandung itu tidak berwenang, itu mah penggiringan opini. Padahal jelas, di gugatan tertera bahwa kita menggugat perbuatan melawan hukum mengenai pembuatan akta perkumpulan BBMC,” ucap dia.

Namun begitu, Fredy yakin, Majelis Hakim PN Kelas IA Khusus Bandung tidak akan tergiring opini terkait merek dan logo yang diembuskan pihak BBMC tersebut dan fokus kepada materi gugatan pembatalan akta perkumpulan BBMC yang kini tengah dalam agenda menghadirkan saksi-saksi.

“Sekarang kita sedang menyiapkan saksi ahli dan saksi fakta baru, soal menang atau kalah ini masalah pride (kehormatan). Tapi yang pasti, kami yakin sudah berada di jalur yang benar.”

El Presidente Pegi Diar kembali menegaskan, meski susah berlangsung cukup lama, kasus hukum yang tengah menimpa organisasi yang dipimpinnya tidak sampai mengganggu aktivitas dan jalannya program-program BB1%MC.

“Kami tidak merasa terganggu signifikan. Artinya, untuk urusan legal, kami serahkan pada tim kuasa hukum yang sudah kami bentuk dan bekerja sampai saat ini. Jadi BB1%MC sampai saat ini terus eksis lewat program-programnya, bahkan perekrutan pun terus kami lakukan,” tutur Pegi.

(As)

Berita Terbaru

spot_img