spot_imgspot_img
Senin 11 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

850 Personel Gabungan Siap Tegakkan Perda Selama Ramadan

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Plt. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Tantan Surya Santana mengatakan sebanyak 850 personel aparat gabungan Satpol PP, Polri, TNI dan SKPD terkait siap menegakkan peraturan daerah (perda) selama bulan Ramadan tahun ini.
Pasalnya menurut Tantan, sejumlah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang kerap muncul di Ramadan di antaranya maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Mobil Toko (Moko). Keberadaan PKL dan Moko ini menyalahi Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Selain itu, di Ramadan ini diprediksi bermunculan pengemis musiman. Serta pencegahan pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan oleh para pelaku hiburan malam saat Ramadan.

“Sudah ada peraturannya, tempat hiburan malam, spa, karoke, diskotik, diskotik nanti tanggal 4 (Mei) malam dilarang beroperasi. Buka lagi tanggl 7 Juni. Nanti kita akan terus monitoring setiap hari, tim juga akan berpatroli. Spotnya sudah kita petakan,” ujarnya.

Khusus untuk PKL, sambung Tantan, kerap muncul pedagang musiman baik dari dalam maupun luar Kota Bandung.

“Yang dikhawatirkan PKL yang baru tidak tahu tempat berjualan ada zona merah di Kota Bandung, ada zona kuning dan zona hijau. Jadi mereka berjualan di tempat mana saja asal ada tempat yang kosong, padahal kosong itu dilarang,” tegasnya.

(Vetra)

spot_img

Berita Terbaru