spot_imgspot_img
Sabtu 9 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Penembakan Massal Selandia Baru akan Dijerat 89 Dakwaan

SELANDIA BARU,FOKUSJabar.id: Sidang lanjutan terdakwa teror penembakan di Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant, akan digelar pada Jumat (5/4/2019) besok. Kepolisian setempat bakal menjerat warga Australia itu dengan 89 dakwaan.

“Pria yang ditangkap terkait serangan teror Christchurch akan menghadapi 50 tuntutan pembunuhan dan 39 dakwaan percobaan pembunuhan saat hadir di Pengadilan Tinggi Christchurch pada Jumat pekan ini,” demikian bunyi pernyataan kepolisian Selandia Baru seperti dilansir CNN, Kamis (4/4/2019).

Kepolisian disebut masih mempertimbangkan menjatuhkan dakwaan lainnya terhadap pria 28 tahun itu.

Tarrant telah didakwa dengan satu delik pembunuhan dalam sidang perdananya pada 16 Maret lalu, sehari setelah penembakan massal terjadi.

Dalam sidang tersebut, Tarrant dijatuhi satu dakwaan pembunuhan atas aksinya di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood pada 15 Maret lalu yang secara keseluruhan merenggut 50 nyawa dan melukai 50 orang lainnya.

Tarrant mengakui dirinya sendiri sebagai penganut supremasi kulit putih. Dia menyiarkan aksi penembakannya secara langsung di Facebook.

Pria itu juga sempat mengunggah sejumlah pernyataan rasis dan manifesto di akun Twitter pribadinya sebelum beraksi.

(Agung)

spot_img

Berita Terbaru