BANDUNG, FOKUSJabar.id: Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Abubakar divonis hukuman penjara lima tahun dan enam bulan, denda Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan. Abubakar terbukti menerima suap dari hasil dana bancakan SKPD di KBB.
Demikian terungkap dalam sidang putusan kasus dugaan suap di Pemkab Bandung Barat dengan terdakwa Abubakar, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (17)12/2018).
Putusan yang diberikan majelis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni hukuman delapan tahun penjara, denda Rp400 juta, subsider kurungan empat bulan. Dia juga harus mengembalikan uang pengganti Rp601 juta lebih.
Hal yang meringankan dari putusan majelis hakim karena Abubakar berlaku sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang Rp100 juta ke penyidik KPK.
Sementara untuk hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim I Dewa Gd Suardhita menyatakan terdakwa Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap, secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 hurup a Undang-undang Tipikor.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, dan enam bulan serta denda Rp 200 juta, subsider kurungan enam bulan,” tuturnya.
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp485 juta, dan harus dibayarkan maksimal satu bulan setelah adanya keputusan tetap. Jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan harta bendanya, jika tidak memiliki harta benda diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun. Atas putusan tersebut Abubakar langsung menerimanya, sedangkan tim JPU KPK pikir-pikir.
(Achmad Nugraha/LIN)