BANDUNG, FOKUSJabar.id : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, gelar Focus Grup Discussion (FGD) tentang penyusunan rencana Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 17 tahun 2012 tentang pengurangan kantong plastik dan sosialisasi peraturan.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, untuk dua tahun ke depan pengurangan sampah di Kota Bandung hingga 50 persen akan tercapai. Kuncinya, semua masyarakat bisa mengurangi dan memisahkan serta memanfaatkan sampah supaya menjadi nilai jual yang tinggi.
” Nanti akan cari CSR dan pengusaha atau lainya untuk mesin pencacah. Saat ini sudah banyak di tiap-tiap RW bangsampah. Kalau hanya diolah secara tradisional, nilai jualnya murah, tapi jika dicacah nilainya luar biasa menjadi mahal,” ujar Oded.
Sementara terkait kantong plastik berbayar masih belum dapat dipastikan. Pasalnya, masih perlu dikaji lebih lanjut.
” Soal kantong plastik berbayar, perlu kajian yang komprehensif dan harus disosialisaskan juga kepada masyarakat,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Bam’s)