CIMAHI, FOKUSJabar.id: Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih berhak untuk terdaftar dalam Data Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Dengan catatan, hak tersebut gugur bila ODGJ itu terganggu ingatannya (ODGJ berat) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.
“Disabilitas lainnya itu termasuk yang ODGJ, gangguan mental. 201 itu kategorinya gangguan mental, dalam arti dia masih bisa memilih,” kata Ketua KPU Kota Cimahi, Mohamad Irman saat ditemui di Kantor KPU Kota Cimahi, Jalan Pasantren, Rabu (12/12/2018).
KPU Kota Cimahi pun telah mendata para ODGJ sebagai pemilih dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 pada Pemilu 2019. Tercatat ada 210 ODGJ yang masuk daftar pemilih.
Para ODGJ itu masuk kategori pemilih dari orang berkebutuhan khusus atau disabilitas, yang jumlahnya mencapai 1.058 orang. Rinciannya, 346 pemilih tuna daksa, 130 pemilih tuna netra, 174 pemilih tuna rungu, 198 pemilih tuna grahita serta 210 pemilih lainnya, termasuk pemilih ODGJ.
Dikatakannya, masuknya ODGJ dalam daftar pemilih pada Pemilu 2019 itu sudah ada jaminan dari pihak keluarga bahwa yang bersangkutan masih bisa dikendalilan.
“Kalau yang parah banget, liar segala macem kita gak berani dimasukan (ke dalam DPT),” tegasnya.
Perihal pendampingan, kata Irman, sesuai ketentuan, pihaknya memperbolehkan pihak keluarga untuk mendampingi para ODGJ saat menyalurkan hak pilihnya. Dengan catatat, pendamping itu akan diberikan surat pernyataan akan merahasiakan hak pilih ODGJ.
“Kalau perlu pendampingan, dibuatkan surat pernyataan. Itu sudah prosedur,” ucapnya.
Perihal fasilitas bagi penyandang disabilitas lainnya, lanjut Irman, pihaknya tak menyediakan fasilitas khusus termasuk di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hanya saja, akan ada akses lebih yang didapatkan, terutama bagi pemilih tuna netra.
“Disabilitas itu tidak diperluakukan khusus, tapi KPU melayani dengan aksebilitas kemudahan buat menggunakan hak pilih,” tuturnya.
(Achmad Nugraha/DAR)


