spot_imgspot_img
Minggu 21 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPTHP II Kabupaten Bandung Ditetapkan

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II di wilayah Kabupaten Bandung ditetapkan sebanyak 2.360.659 orang. Terdiri dari pemilih laki-laki 1.194.893 dan pemilih perempuan 1.165.766.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia menjelaskan, penurunan jumlah pemilih dibandingkan DPTHP sebelumnya (2.380.188) karena teridentifikasi adanya pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Yakni sebanyak 38.970 orang.

” Sepanjang proses rekapitulasi DPTHP II, kami telah menyampaikan rekomendasi sebanyak empat kali dengan total pemilih sebanyak 113.814 pemilih,” katanya melalui sambungan telpon, Senin (10/12/2018).

Sejumlah materi yang direkomendasikan kepada KPU untuk diperbaiki, verifikasi dan validasi antara lain menyangkut data ganda Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).

” Data ganda NIK, NKK dan ganda nama serta tanggal lahir totalnya mencapai 81.165 orang,” beber Hedi.

Dari jumlah tersebut yang dianggap Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU sebanyak 60.337 pemilih. Selain itu, merekomendasikan verifikasi data pemilih usia diatas 70 tahun dan 100 tahun. Hasilnya diketahui, dari pemilih yang usianya diatas 70 tahun sebanyak 5.602 orang yang dikategorikan MS sebanyak 4.773 pemilih.

” Untuk pemilih diatas 100 tahun sebanyak 117 orang. Dari jumlah tersebut dimasukan dalam kategori MS sebanyak 94 orang,” ucapnya.

Terkait data pemilih limpahan dari Kementerian Dalam Negeri (non DPT) yang tersisa sebanyak 26.930 pemilih, yang dianggap MS sebanyak 12.836 orang. Lalu pemilih yang akan berusia 17 tahun hingga 17 April 2019 mendatang, pihaknya bersama KPU akan mendorong Disdukcapil untuk terus melakukan perekaman KTP-el.

” Warga Kabupaten Bandung yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah bisa mengecek namanya apakah sudah ada di DPT atau belum dengan mendatangi kantor desa atau bisa menggunakan aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih),” tuturnya.

Bagi mereka yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi namanya belum tercantum, dipastikan tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Syaratnya, cukup membawa KTP-el. Selanjutnya dicatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Mengenai kecamatan dengan pemilih terbanyak, Baleendah 167.116 orang, Ciparay 115.961 dan Rancaekek sebanyak 122.19 pemilih. Sedangkan untuk daerah yang paling sedikit yakni Kecamatan Cilengkrang, 33.896 pemilih.

(Achmad Nugraha/Bam’s)

spot_img

Berita Terbaru