BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) menghentikan sementara pembangunan indekos yang berada di kawasan salah satu pusat perdagangan Jalan Kebonjati, Kota Bandung, Kamis (1/11/2018) kemarin.
Penghentian pembangunan tersebut lantaran belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebelumnya, tim yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Tata Ruang (Distaru), Dinas Penananaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), TNI dan Polri melakukan pertemuan dengan pihak pengelola.
Dalam pertemuan itu pengelola diminta untuk menunjukan perizinan. Namun pihak pengelola tidak bisa menunjukan dengan alasan pemegang dokumen sedang izin untuk berobat ke luar negeri. Sementara tidak ada salinan digital atau bukti fisik yang diberikan oleh pemegang dokumen.
” Kita hanya mendapat informasi secara lisan bahwa sudah ada lampu hijau. Kita berkaca dari proyek sebelumnya kalau sudah lampu hijau berarti sudah ada izin,” kata salah seorang perwakilan proyek.
Mendengar hal itu tim tetap meminta agar ditunjukan izin secara otentik. Namun lagi-lagi hal itu tidak terpenuhi. Sekitar satu jam pertemuan akhirnya tim didampingi pengelola melakukan tinjauan langsung ke lokasi.
Di lokasi sudah ada galian dan sejumlah tiang sebagai dasar indekos. Setelah 30 menit meninjau, Satpol PP langsung melakukan penyegelan di lokasi dengan mengikatkan pita segel di sejumlah tiang.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan bersama tim gabungan Polri dan TNI bangunan yang rencananya delapan lantai itu belum memiliki izin.
“Berdasarkan pemeriksaan, diskusi dengan pengelola, ternyata tidak bisa menunjukan secara otentik perizinan indekos delapan lantai ini,” ujar Mujahid usai penyegelan.
Bahkan, kata Mujahid, Distaru dan DPMPTSP Kota Bandung memastikan belum pernah mengeluarkan izin pembangunan. “Karena ini pembangunan sudah sampai 20 persen, maka kita hentikan sampai proses perizinan selesai,” katanya.
(Yusuf Mugni/Bam’s)


