CIMAHI, FOKUSJabar.id: Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dipecat. ASN atas nama ES itu dipecat lantara terbukti tidak masuk kerja selama 46 hari lebih. Pemecatan terhadap ES diumumkan pada apel pagi di Lapangan Pemkot Cimahi, Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Senin (8/10/2018).
Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyana menuturkan, sanksi hingga pemecatan terhadap ASN di lingkungan Pemkot sudah menjadi konsekwensi ASN yang melakukan perbuatan indispliner.
“Aturan hukum disiplin ASN, apabila melanggar ketentuan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dihitung secara komulatif dalam setahun bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan,” kata Ngatiyana.
Hal itu dilakukan setelah proses dan mekanisme di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi selesai dilakukan. Sebelumnya sudah diberikan kesempatan satu bulan, ternyata tidak bisa dan terakhir hukuman disiplin berat diberikan kepada yang bersangkutan.
“Surat peringatan dan kesempatan satu bulan sudah diberikan, tapi yang bersangkutan tetap tidak bisa. Akhirnya, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan,” jelas dia.
Ngatiyana mengimbau, agar pemberhentian ASN dijadikan efek jera, bagi yang sudah diberikan peringatan agar aktif kembali sebagaimana sumpah jabatan ASN.
(Achmad Nugraha/LIN)