BANDUNG, FOKUSJabar.id : Persyaratan pencalonan Ketua Umum KONI Jabar periode 2018-2022 mendapat sorotan dari mantan Wakil Benhara Umum KONI Jabar 2014-2018, Abubakar. Salah satunya poin dukungan bagi calon Ketua Umum KONI Jabar 2018-2022 yang harus mengantongi 30 suara anggota KONI Jabar dari total 90 anggota atau sepertiga suara sah.
“Dengan penetapan 30 dukungan suara untuk bisa mencalonkan sebagai Ketua Umum KONI Jabar 2018-2022, itu tidak masuk akal. Kalau sudah punya 30 suara, ya sudah menang dan gak usah ada pemilihan,” ujar Abubakar saat ditemui di salah satu cafe di Jalan Progo Kota Bandung, Minggu (9/9/2018).
Abubakar menambahkan, KONI Jabar itu merupakan milik masyarakat Jabar dan bukan milik kelompok atau perorangan. Dengan ketentuan dukungan surat suara tersebut, dirinya menilai jika hak tersebut tidak fair dan menjadi cara untuk menjegal lawan atau pihak lain yang memiliki keinginan untuk memajukan olahraga di Jabar.
“Sebenarnya untuk dukungan suara itu tidak diatur secara eksplisit di AD/ART KONI Jabar, tapi itu kebutuhan organisasi. Itu cara organisasi melancarkan incumbent atau petahana. Karena kalau untuk dukungan 30 suara anggota, ya pasti dikuasai incumbent lah,” terangnya.
Meski berdalih merupakan hasil dari keputusan RAT, Abubakar menduga jika aturan tersebut sudah disiapkan. Pihaknya berharap, aturan yang dibuat tidak melibatkan kepentingan pribadi atau lembaga.
“Kalau sifatnya untuk penjaringan dan penyaringan, ya terbuka untuk umum saja. Saya rasa dukungan 30 suara itu memperlihatkan sebuah rasa keadilan bagi semua,” tambahnya.
Untuk itu, pihaknya berharap Gubernur Jabar, Ridwan Kamil untuk menghentikan cara-cara yang tidak sehat yang akan diterapkan saat pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Jabar yang akan segera digelar dalam waktu dekat. Bahkan untuk ketentuan persyaratan pencalonan maupun pembentukan tim bisa dilakukan saat pelaksanaan Musorprov.
“Aturan itu tidak demokratis dan mengekang kebebasan orang-orang yang ingin ikut berkecimpung dalam olahraga. Yang bisa itu ya hanya petahana,” tegasnya.
Hingga saat ini, pendaftaran pencalonan Ketua Umum KONI Jabar 2018-2022 masih dibuka hingga Selasa (11/9/2018) pukul 16.00 WIB. Sejak pertama kali dibuka pada Kamis (6/9/2018), baru dua cabang olahraga yang mengambil formulir pendaftaran yakni dari IODI dan FAJI.
(ageng/dar)



