BANDUNG, FOKUSJabar.id: Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar didakwa kasus gratifikasi untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandung Barat 2018 – 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha menjelaskan, terdakwa meminta uang kepada kepala OPD dengan tujuan untuk mempromosikan para pemberi kepada istrinya jika memenangkan Pilkada.
“Januari 2018, terdakwa menerima dari kepala dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat sebanyak Rp860 juta untuk Pilkada. Setidak – tidaknya mempromosikan jabatan karena terdakwa memiliki kewenangan,” kata Budi dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang 1 PN Kelas 1 Khusus Bandung, Jalam LLRE Martadinata, Senin (27/8/2018).
Para pemberi uang itu di antaranya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan KBB Weti Lembanawati, Kepala Bappeda KBB Adiyoto.
Keduanya secara terpisah ditugaskan oleh Abubakar Bupati Bandung Barat saat itu untuk menghimpun uang dari SKPD dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp10 juta hingga Rp60 juta.
Dalam sidang perdananya, Abubakar tampak mengenakan batik biru lengkap dengan tongkat yang biasa digunakannya.
Abubakar didakwa pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan terpisah, mantan Kadiaperindag KBB Weti Lembanawati dan mantan Kepala Bappeda KBB Adiyoto didakwa telah menagih uang kepada SKPD sesuai janji yang disepakati.
Budi menuturkan bahwa Weti dan Adiyoto sebelum melakukan penagihan, keduanya berkoordinasi dengan Abubakar.
“Berapa SKPD yang bisa membantu, dan berapa jumlahnya,” kata Budi menirukan ajakan Abubakar.
Selanjutnya, kata Budi, Wety dan Adiyoto, mengumpulkan uang kepada jajaran SKPD Pemkab Bandung Barat.
“Pimpinan lagi butuh, kumpul – kumpulin lah Rp10 juta setiap SKPD,” terang Budi menirukan ucapan Weti.
(LIN)