Kamis 12 Desember 2024

Tak Penuhi Kewajiban, 600 Karyawan Demo PT Cahaya Terang Abadi Abadi

GARUT, FOKUSJabar.id: Sekitar 600 massa dari Karang Taruna Desa Mekarbakti dan Tanggulun, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut serta karyawan PT Cahaya Terang Abadi Abadi gelar unjuk rasa (demo) di depan pabrik pembuat rambut palsu (wig) yang berlokasi di Jalan H. Abdurachan, No40, Rabu (15/8/2018).

Ratusan massa demo (Foto Andian)

Menurut keterangan pendemo, para karyawan menuntut pihak perusahaan merealisasikan kesepakatan satu tahun yang lalu. Diantaranya, gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) setelah pekerja bekerja lebih dari tiga bulan.

Baca Juga: Dompet Digital Permudah Berkurban Jarak Jauh

BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, kelebihan jam kerja pekerja kontrak dihitung lembur yang harus dibayar sesuai aturan yang berlaku (1/73 x upah sebulan, untuk menetukan besaran upah lembur per jam).

Setiap lembur harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan serta perbaikan jam kerja dan aturan kerja yang akan dituangkan dalam peraturan perusahaan.

“ Kami menuntut perusahaan untuk merealisasikan hasil kesepakatan dan pertemuan satu tahun yang lalu,” kata pendemo.

Sementara Ketua Karang Taruna Desa Mekarbakti, Diki Nur Permadi menegaskan, pihaknya menuntut pihak perusahaan memenuhi kewajiban pemeriksaan Disnaker Provinsi Jawa Barat dan pemenuhan janji perusahaan tentang perberdayaan warga sekitar. Baik penyaluran tenaga kerja maupun penerapan Corporate Social Responsibility (CSR).

“ Kami minta pihak perusahaan memenuhi semua kewajiban. Diantaranya, penyaluran tenaga kerja dan CSR. Jika tidak, aksi serupa akan dilakukan dengan jumlah massa yang lebih besar,” ujar Diki.

Menanggapi permasalahan yang dialami ratusan karyawan PT Cahaya Terang Abadi Abadi, anggota DPRD Garut, Dadan Gunawan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menjembatani sekaligus memperjuangkan agar pihak perusahaan merealisasikannya.

“ Pihak perusahaan harus memenuhi semua tuntutan warga dan karyawan,” pinta legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang satu ini.

Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Barat, Jajang menegaskan, pihaknya akan  melakukan pemeriksaan ulang PT Cahaya Terang Abadi Abadi, melakukan peran aktif monitoring terhadap hasil pemeriksaan dan perkembangan realisasi perusahaan dan membantu memediasi agar perusahaan melakukan kewajiban CSR serta memprioritaskan terhadap masyarakat sekitar.

“ Kami akan periksa ulang perusahaan, memonitoring realisasi perusahaan dan membantu memediasi agar perusahaan menyalurkan CSR,” singkat Jajang.

(Andian/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img