Kamis 12 Desember 2024

Pjs Wali Kota Bandung: Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Mudik

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pjs Wali Kota Bandung M Solihin menegaskan bahwa ASN Pemkot Bandung dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.  Hal tersebut sudah ditentukan melalui surat edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)

“Sudah ada surat edarannya. Kendaraan dinas tidak boleh dipergunakan untuk perjalanan mudik,” tegas Solihin di Bandung, Kamis (7/6/2018).

Untuk itu, Solihin menyarankan agar para ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi untuk menggunakan kendaraan rental. Sebab kata dia, kendaraan rental akan lebih nyaman dan sebagai pemudik tidak terlalu capek dalam perjalanan.

“Kalau tidak punya mobil, ya rental. Ada sopirnya dan kendaraan sudah tersedia. Kita tinggal duduk dan istirahat selama perjalanan,” terangnya.

Dengan gaji dan tunjangan yang telah diperoleh, para ASN bisa melakukan perjalanan mudik dan liburan. Termasuk untuk menyewa mobil rental.

“Gaji dan THR kan sudah dapat, gunakan itu aja. Bisa dipakai untuk liburan dan sewa mobil. Dengan mobil rental bisa menikmati masa liburan. Sehingga saat kembali bekerja sudah fresh,” tegasnya.

(Ageng/LIN)

Berita Terbaru

spot_img