BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sebagai kota inklusif, salah satunya di bidang pendidikan, Kota Bandung memberikan peluang bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk menempuh pendidikan di sekolah reguler. Tim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2018 telah mengatur sistematika agar Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dapat belajar bersama anak reguler lain di sekolah reguler.
Tim Perumus Peraturan Wali Kota (Perwal) PPDB 2018 Edy Suparjoto menuturkan, setiap SD dan SMP negeri wajib menerima Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) maksimal tiga orang di setiap sekolah. Orangtua PDBK bisa mendaftarkan langsung ke sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya.
“Pendaftaran PDBK itu tetap sesuai dengan zonasi. Hal ini sama dengan peserta didik reguler,” kata Edy saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Sabtu (2/6/2018).
BACA JUGA: Disdik Kota Bandung Minta Sekolah Layani Siswa RMP
PDBK yang akan mendaftar ke sekolah reguler, lanjutnya, wajib mendapat surat rekomendasi dari Pokja Inklusi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung. Surat tersebut bisa diperoleh setelah Pokja melakukan serangkaian tes kepada anak yang bersangkutan.
“Rekomendasi dikeluarkan dan diperoleh setelah uji kelayakan seberapa besar tingkat ke-ABK-an anak yang bersangkutan,” tambahnya.
Pokja Inklusi adalah tim yang beranggotakan para psikolog dan pakar yang bisa menilai adaptasi anak dengan lingkungan di sekolah reguler. Hal yang terpenting, anak tersebut harus mampu mengikuti sistem pendidikan di sekolah reguler.
Selain memerlukan surat rekomendasi dari Pokja Inklusi Disdik Kota Bandung, orangtua pun perlu menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik.
“Kalau yang tidak bisa mengikuti ke sekolah reguler, (anak didik) itu akan direkomendasikan ke SLB (Sekolah Luar Biasa),” tegasnya.
(Ageng/LIN)