BEKASI,FOKUSJabar.id: Surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke Pemkot Bekasi tentang pelanggaran netralitas Sekda belum sampai ke tangan Penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah.
Untuk diketahui, surat dari KASN kepada Pemkot Bekasi itu ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Bekasi pada 24 April 2018. Hingga saat ini, surat bernomor B-900 /KASN/4/2018 itu belum sampai ke tangan Penjabat Wali Kota.
Asisten Komisioner KASN bidang Pengaduan dan Penyeledikan Nurhasni mengatakan bahwa surat tersebut sudah dilayangkan ke Pemkot Bekasi melalui PT POS Indonesia. Pihaknya mengaku tidak mengetahui penerimanya di Pemkot, yang pasti, kata dia, surat itu ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Bekasi.
“Bukan hanya pelanggaran kode etik, tetapi sudah pelanggaram disiplin,” kata dia seperti rilis yang diterima FOKUSJabar.id, Rabu (30/5).
Dia pun tidak menampik bahwa beberapa waktu lalu PJ Wali Kota Bekasi mendatangi kantor KASN, kedatangan itu untuk perihal kejelasan surat rekomendasi yang belum diterima. PJ Wali Kota Bekasi pun mengirimkan surat ke KASN perihal penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Sekda.
Selain mengirimkan surat tersebut ke Wali Kota Bekasi, KASN pun mengirimkan surat tembusan ke Kemenpan RI, Kemendagri, Bawaslu RI, Bawaslu Jabar dan Panwaslu Kota Bekasi.
“Kita kirimkan ke Wali Kota Bekasi, dan ditembuskan ke Kemenpan, Kemendagri, Bawaslu RI, Bawaslu Jabar dan Panwaslu Kota Bekasi,” kata dia.
Nurhasni menegaskan, jika setelah 14 hari surat rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh PJ Wali Kota Bekasi, pihaknya akan melayangkan surat ke Presiden dan diketahui Sekretariat Kabinet, sebaimana pasal 33 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara. Kaitannya dengan sanksi, hal itu akan dilakukan langsung oleh Menpan RB.
Dia menegaskan bahwa KASN tidak akan tutup mata dalam persoalan ini, terlebih yang menyangkut pada kinerja dari ASN, baik dalam pengawasan sistem Merit, Netralitas dan pelanggaran-pelanggaran lainnya yang dilakukan AS
Sebelumnya, Ruddy meminta kejelasan KASN perihal surat rekomendasi yang belum sampai ketangannya. Ironisnya, dia mengetahui surat tersebut sudah tiba di Panwaslu Kota Bekasi dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi.
(**)