GARUT, FOKUSJabar.id : Pembangunan Bioskop XXI yang berada di Ramayana Garut harus dihentikan. Betapa tidak, pembangunan tersebut diduga belum mengantongi izin.
Demikian diungkapkan Legislator Partai Nasional Demokrat (NasDem) Garut, Yusep Mulyana. Menurutnya, pembangunan bioskop tersebut harus dihentikan sebelum adanya izin.
” Bioskop XXI belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Yusep kepada FOKUSJabar.id, Selasa (8/5/2018).
Ditambahkan Yusep, selama ini Ramayana tidak ada renovasi IMB. Namun sangat disayangkan pengusaha tersebut terus membangun bioskop.
” Saya himbau kepada pengusaha tersebut agar menghentikan kegiatannya sebelum mengantongi izin,” tegas Yusep.
Lebih jauh disebutkan Yusep, berdasarkan Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2005 Pasal 115 ayat 2 menyebutkan Pemilik Rumah yang tidak mengantongi IMB dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
” Saya harap Satpol PP tidak tebang pilih dan bertindak tegas menindak setiap pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Garut,” pungkas Yusep.
Hingga berita ini ditayangkan, FOKUSJabar belum berhasil mengkonfirmasi pemilik Bioskop tersebut.
(Andian/Bam’s)