Kamis 12 Desember 2024

Waw ! 3,550 Iklan Obat Tradisional dan Suplemen Langgar Aturan

BANDUNG, FOKUSJabar.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 3,550 iklan obat tradisional dan suplemen di Jawa Barat yang tersebar di media lokal telah melanggar aturan.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional BPOM, Maya Gustina menjelaskan, untuk menekan peredaran tersebut pihaknya bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

Berdasarkan pengawasan sejak 2017, terdapat 6,308 iklan produk obat tradisional. “Sekitar 50 persen tidak memenuhi syarat untuk ditayangkan,” ujar Maya dalam penandatanganan kerjasama dengan KPID Jabar di Hotel Aston Pasteur Kota Bandung, Rabu (18/4/2018).

Sedangkan untuk iklan suplemen, terdapat 2,652 iklan. Dari jumlah tersebut, terdapat 911 produk yang tidak memenuhi syarat. “Kami harapkan semua memahami aturan penayangan iklan obat tradisional dan suplemen, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” katanya.

Menurutnya, tindakan yang berlaku bagi perusahaan tersebut bisa berupa peringatan hingga tindakan keras berupa penghentian sementara penayangan iklan dengan atensi perbaikan materi iklan.

“Untuk peraturan mengenai iklan ini kami ada Permenkes. Selain itu, ada Perpres yang sedang kita susun sebagai acuan untuk pengawasan iklan tersebut,” terangnya.

(Adie)

Berita Terbaru

spot_img