JAKARTA, FOKUSJabar.id: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya sudah menyelidiki pihak-pihak yang anggap bertanggungjawab dalam kasus Bank Century, Rabu (11/4/2018).
“Sekitar April tahun lalu, tim penuntut umum KPK sudah buat ringkasan analisis tentang peran masing masing potensi pelaku,” kata Saut, seperti dilansir CNN.
Saut mengatatakan hasil analisis itu nantinya akan diserahkan kepada pimpinan KPK. Analisis tersebut menjadi bahan masukan untuk menentukan orang yang diduga jadi pelaku selanjutnya.
“Jadi tanpa putusan atau tuntutan siapapun, KPK masih tidak dalam posisi menutup kasus nya. Penyidik dan penuntut yang paham konstruksi kasusnya seperti ala, siapa berperan apa dan kick back-nya seperti apa,” terang dia.
“Jadi masih akan terus bekerja, KPK kerja tidak karena diminta oleh siapapun. KPK bekerja atas kekuatan bukti,” imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015.
Budi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengucuran dana Rp600 miliar untuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi PT Bank Century saat itu, sebelum pengucuran dana talangan negara.
(Agung)