GARUT,FOKUSJabar.id: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cibatu menemukan adanya pelanggaran pada kampanye pasangan Calon Bupati Garut nomor urut 1 Rudy Gunawan.
Diduga Cabup Rudy Gunawan telah melanggar PKPU No 4 Tahun 2017 pasal 63 ayat 1.
Demikian diungkapkan Ketua Panwaslu Kecamatan Cibatu Cecep Kurniawan, Sabtu (3/3/2018). Salah satu pelanggarannya, yakni hadirnya anggota DPRD Garut yang juga Ketua DPC Gerindra Kabupaten Garut Enan.
BACA JUGA:
Lobi Politik Golkar-PAN Garut Santai tapi Serius
“Berdasarkan PKPU No 4 Tahun 2017 pada pasal 63 ayat 1 bahwa anggota DPRD bisa ikut hadir pelaksanaan kampanye pasangan calon dengan catatan terlebih dahulu harus mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara.
“Kemarin Jumat (2/3/) nampak anggota DPRD Garut Enan berada dalam satu ruangan bersama Cabup Rudy Gunawan di Kampung Sirnagalih, Desa Wanakerta dan Kampung Genteng Pacing, Desa Cibunar,” kata Cecep.
Menindaklanjuti indikasi tersebut, pihaknya akan segera menggelar rapat pleno dan merencanakan pemanggilan terhadap anggota DPRD tersebut.
(Andian/LIN)