GARUT, FOKUSJabar.id: Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menuding bahwa dalam pengangkatan tiga Direksi PDAM Tirta Intan kental dengan muatan politik.
Demikian diungkapkan Ketua GMBI Garut Ganda kepada FOKUSJabar.id, Rabu (28/2/2018). Ganda pun menuding bahwa petahan Rudy Gunawan telah melanggar PKPU no 15 tahun 2017 bahwa kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada tidak boleh mengangkat, merotasi jabatan selama 6 bulan menjelang Pilkada.
“Petahana sudah melanggar PKPU No 15 tahun 2017. Jadi pengangkatan tiga direksi itu gugur dengan sendirinya karena cacat hukum,” tegas Ganda.
Selain kental muatan politik, kata dia, tercium juga adanya gratifikasi. Pihaknya mendorong Panwaslu Kabupaten Garut untuk melakukan investigasi ke lapangan untuk mengorek data yang akurat.
“Kami akan terus menyuarakan pelanggaran yang dilakukan Petahana. Kami pun berencana mendatangi DPRD Garut,” kata dia.
(Andian/LIN)