TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya siap membongkar Reklame (Bando) yang melintang di atas jalan ini sesuai Peraturan Menteri dan Perda Kota Tasikmalaya tentang penyelenggaraan Reklame.
Kasi Reklame Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Heri Nugraha mengatakan, semua reklame yang melintang di atas jalan harus segera dibongkar tanpa terkecuali.
“Kita akan bongkar semua reklame yang melanggar ketentuan,” tegas dia, Jumat (16/2/2018).
BACA JUGA:
Duh! Tahun 2024 DBD di Kota Bandung Tertinggi di Indonesia
Dia mengaku bahwa semua pemilik reklame sudah diberitahukan, bahkan suray teguran dan surat penyataan untuk segera membongkar sudah dilayangkan.
“Karena masih membandel, kami akan bongkar tanpa kecuali,” tegas dia
(Seda/LIN)