BANDUNG,FOKUSJabar.id: KPU Kota Bandung hanya menetapkan tiga paslon dari partai maju di Pemilihan Wali Kota Bandung 2018. Satu pasangan dari independen, yakni pasangan Doni Mulyana-Yayat Rustandi dinyatakan tidak memenuhi syarat maju di Pilwalkot Bandung 2018.
Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Ali Mubarok mengatakan, pasangan Doni-Yayat ini tidak memenuhi syarat dukungan minimal 110.213 yang dibuktikan dengan e-KTP.
Dari total 116.970 dukungan yang diserahkan ke KPU, hanya 7.037 dukungan yang dinyatakan sah. Artinya, pasangan tersebut tidak memenuhi syarat dukungan minimal.
BACA JUGA:
Gempa Garut Terjadi akibat Aktivitas Lempeng Indo-Australia
“Pasangan Doni-Yayat tidak lolos karena jumlah dukungan tidak sesuai ketentuan untuk bisa maju di Pilwalkot Bandung 2018,” kata Ketua Rifqi Ali Mubarok di Kantor KPU Kota Bandung, Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung, Senin (12/2/2018).
Adapun tiga pasangan calon yang akan bertarung di Pilwalkot Bandung 2018, yakni Nurul Qomaril Arifin-Choirul Yaqin Hidayat, Yossi Irianto-Aries Supriatna, dan pasangan Oded M Danial-Yana Mulyana.
(Ageng/LIN)