CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis bersama Resmob Bareskrim Polri meringkus seorang pria berinisial AS (35). Polisi menangkap warga Baregbeg Ciamis ini atas kasus penipuan serta penggelapan motor rekan sejawatnya.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar membeberkan keberhasilan penangkapan tersangka di Kota Bekasi, Kamis (22/10/2026).
Baca Juga: Herry Dermawan Soroti Nasib Pengelola Kabuyutan Ciamis
Eko menyebut bahwa polisi bergerak cepat usai menerima laporan resmi dari korban penipuan.
“Pelaku ini berhasil kami tangkap di daerah Kota Bekasi setelah bekerjasama dengan Bareskrim Polri,” kata Eko, Kamis (22/10/2026).
Modus Kemitraan Tahu Bulat dan Usaha Ojek
Eko mengungkapkan bahwa pelaku mulanya menawarkan kerja sama bisnis tahu bulat kepada teman sekampungnya.
Pelaku meminta korban menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat Street untuk operasional jualan.
Tersangka mengimingi korban dengan setoran harian sebesar Rp15.000 dari bisnis tahu bulat tersebut.
“Pelaku berdalih sepeda motor itu digunakan untuk berjualan tahu bulat dan pelaku menyetor Rp15.000/hari kepada korbannya,” terang Eko.
Setoran rutin tersebut hanya berjalan mulus selama lima bulan pertama. Memasuki bulan keenam, tersangka mendadak menghentikan pembagian hasil bisnis.
Pelaku justru menggadaikan sepeda motor milik korban tanpa izin resmi.
Polisi Menyita Sepuluh Unit Sepeda Motor Hasil Penipuan
Penyelidikan polisi membongkar rekam jejak aksi kejahatan AS yang meluas ke korban lainnya. Pelaku juga melancarkan modus investasi usaha ojek guna memperdaya para korban.
“Ada sepuluh sepeda motor dengan modus ojek yang menjadi barang bukti penipuan pelaku itu,” ungkap Eko.
Saat ini penyidik Polres Ciamis menjebloskan AS ke sel tahanan guna menjalani proses hukum lanjutan.
(Husen Maharaja)



