JAKARTA,FOKUSJabar.id: Nasib naas menimpa seorang driver ojek online (ojol) bernama Suparjo. Pencuri mengembat baterai motor listrik sewaan miliknya di Jalan Enim, Tanjung Priok, pada 2 Agustus 2025.
Hilangnya baterai seharga Rp3 juta tersebut seketika memutus mata pencaharian Suparjo. Sebagai single parent, ia kini harus menanggung ganti rugi kepada pihak rental.
Baca Juga: 5 Traffic Light di Bandung Dicuri, Dishub Atur Lalu Lintas Secara Manual
Pengacara APHDI Salurkan Pendampingan Hukum
Kondisi prihatin ini menggerakkan nurani Tim Advokat dari Sopo Godang Nusantara Law Firm bersama Asosiasi Perlindungan Hukum Driver Indonesia (APHDI).
Rhesa Aldika Fardhani, KP Raja Oloan Rambe, Hanafi Rizky, dan Husein Udin memimpin tim advokasi ini. Mereka berkomitmen memperjuangkan hak-hak hukum Suparjo.
“Pendampingan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang adil, proses hukum yang transparan, serta perlindungan terhadap hak-hak hukumnya tanpa terkecuali. Kami percaya dan menghormati institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Metro Jakarta Utara, dalam menangani perkara ini secara profesional, objektif, akuntabel, dan presisi sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Tim Advokat, Rabu (30/9/2026) lalu.
Mendesak Penyelidikan Profesional dan Transparan
Tim Advokat mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pencurian ini secara independen. Terlebih langkah ini penting guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
Sopo Godang Nusantara Law Firm berjanji mengawal seluruh tahapan hukum hingga tuntas demi menegakkan integritas dan prinsip negara hukum.
(Rilis)



