TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang semestinya di isi dengan kegembiraan justru berujung pada tindak kekerasan. Mamat Hikmat, Satpam salah satu SPPG di Tasikmalaya menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sejumlah orang di kawasan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar).
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin, (17/8/2026), sekitar pukul 15.00 WIB di Gang Peusar I, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi.
BACA JUGA:
Reforma Agraria, Milik Rakyat atau Negara?
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STPL/42/VIII/2026/SPKT/POLSEK MANGKUBUMI/POLRES TASIKMALAYA KOTA, insiden bermula saat korban sedang asyik menonton hiburan perayaan 17 Agustus di dekat SPPG Cinta Abadi I.
Secara tiba-tiba, terlapor yang di ketahui bernama Deden Nugraha mendatangi lokasi dan mencari keberadaan Ketua RT setempat, Momon.
Di duga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, Deden tampak emosional ketika di beritahu bahwa orang yang di carinya tidak berada di tempat.
Melihat gelagat tersebut, Mamat lantas menyuruh Deden untuk pulang agar tidak membuat keributan. Namun, teguran baik-baik itu justru menyulut amarah sang terlapor.
Tak terima di tegur, Deden bersama seorang rekannya yang bernama Tesko langsung menyerang korban.
Suasana semakin tak terkendali ketika rekan mereka yang lain, Jojo ikut campur dengan cara memegangi tubuh Mamat.
Akibatnya, korban tidak bisa melakukan perlawanan saat Deden dan Tesko melancarkan pukulan menggunakan tangan kosong secara membabi buta ke arah wajah korban.
“Saya di pukul menggunakan kepalan tangan kosong secara membabi buta ke arah muka. Lalu teman-temannya memegangi saya sehingga tidak bisa melawan,” ungkap Mamat dalam uraian laporan resminya.
Akibat pengeroyokan tersebut, Mamat mengalami luka serius berupa pendarahan serta memar di bagian pipi sebelah kanan dan pelipis kanan.
Tidak terima dengan tindakan kekerasan yang menimpanya, korban yang di dampingi pihak keluarga langsung mendatangi Mapolsek Mangkubumi untuk membuat laporan resmi.
Kasus pengeroyokan ini kini tengah di tangani Polsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota.
BACA JUGA:
Momen Mengharukan di Dadaha, Paskibraka Tasikmalaya Dapat Tepuk Tangan Meriah dari Ribuan Warga
Para pelaku terancam di jerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana Penganiayaan dan/atau Pengeroyokan, sebagaimana di atur dalam Pasal 466 dan/atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Masyarakat sekitar berharap, pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan mengamankan para pelaku demi menjaga keamanan serta ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
(Abdul Latif)



