CIAMIS,FOKUSJabar.id: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis membongkar kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pihak kepolisian meringkus seorang pria berinisial H (38), warga Ciamis, yang merupakan ayah tiri korban.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan bahwa tersangka melancarkan kejahatan tersebut dalam rentang waktu tergolong lama, yakni sejak 2022 hingga April 2026.
Baca Juga: Disdik Ciamis Gandeng Satlantas Polres Ciamis Edukasi Keselamatan Berkendara bagi Pelajar
“Perbuatan tersebut diduga dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga kelas 8 SMP. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan itu sekitar 15 kali. Namun penyidikan masih terus kami dalami karena tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah,” ujar AKP Carsono, Rabu (22/7/2026).
Petugas menyamarkan identitas korban yang kini berusia 16 tahun dengan inisial X. Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai figur orang tua melalui bujuk rayu, janji-janji manis, hingga gertakan.
“Korban dibujuk, diberi janji-janji, kemudian diancam agar tidak mengungkapkan peristiwa tersebut kepada siapa pun,” jelas Carsono.
Terbongkar Lewat Curhat dan Pendampingan Rumah Aman
Aksi keji pelaku akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada seorang teman. Ibu kandung korban yang menerima informasi tersebut lantas melayangkan laporan resmi ke Mapolres Ciamis.
“Begitu menerima lapiran, kami langsung melakukan langkah-langkah penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Carsono.
Penyidik menjerat tersangka H dengan Pasal 473 dan Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Selain memproses hukum tersangka, Polres Ciamis memprioritaskan pemulihan fisik dan mental korban. Saat ini, korban berada di rumah aman milik Pemkab Ciamis untuk menjalani asesmen serta pendampingan intensif.
“Penanganan korban menjadi perhatian utama. Kami berkoordinasi dengan KPAID dan dinas terkait agar korban memperoleh pendampingan psikologis, sosial, dan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” pungkas AKP Carsono.
(Mia/Husen)



