spot_imgspot_img
Rabu 17 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Meski Ditolak Pedagang, Satpol PP Tetap Bongkar 174 Kios di Pasirkoja Bandung

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan tetap melanjutkan penertiban 174 kios di sepanjang kawasan Jalan Pasirkoja, Kota Bandung, Rabu (17/6/2026). Aparat penegak perda tetap melaksanakan pembongkaran tersebut kendati sempat mendapat penolakan keras dari sebagian pedagang setempat. Petugas bergerak mengeksekusi bangunan setelah merampungkan tahapan sosialisasi serta melayangkan surat peringatan secara bertahap.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa personelnya menyisir area trotoar sisi kiri dan kanan Jalan Pasirkoja hingga menjangkau kawasan perempatan jalan. Mayoritas armada membongkar bangunan liar berwujud kios kusen serta lapak permanen berbahan kayu yang memakan hak pejalan kaki.

Baca Juga: Bus AKAP dan AKDP Pindah dari Cicaheum, Pakar ITB Desak Shuttle Gratis agar Penumpang Tak Terlantar

Bambang menegaskan bahwa kegiatan berskala besar ini merupakan bagian dari program strategis penataan kawasan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut mengingat Jalan Pasirkoja memegang status hukum sebagai ruas jalan provinsi.

“Kami tidak menampik adanya penolakan dari pedagang, tetapi petugas tetap memegang teguh aturan hukum yang berlaku. Jadi, kami tetap melanjutkan pembongkaran. Para pedagang harus mematuhi regulasi yang sudah sekian lama mereka langgar,” tegas Bambang Sukardi, Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan data resmi Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat, program penataan ini menyasar sekitar 174 unit kios. Hingga Rabu siang, petugas gabungan telah merobohkan sekitar 69 bangunan dan masih terus melanjutkan proses pembersihan di lapangan.

“Catatan dari DBMPR Jawa Barat menunjukkan total kurang lebih ada 174 kios, dan tim di lapangan sudah berhasil membongkar sekitar 69 unit. Operasi ini masih berlanjut dan kami memproyeksikan bakal berlangsung hingga tiga hari ke depan,” imbuhnya.

Kembalikan Fungsi Trotoar, Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Relokasi dan Kompensasi

Bambang mengklarifikasi bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebatas memberikan dukungan taktis pelaksanaan di lapangan. Otoritas penanganan penuh serta prosedur formal penertiban berada langsung di bawah komando dan koordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Publik perlu mengetahui bahwa Pasirkoja itu bukan ruas jalan kota, melainkan jalan provinsi. Oleh karena itu, agenda ini merupakan program kolaborasi erat antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkot Bandung yang mendapat dukungan penuh dari unsur Forkopimda, TNI, serta Polri,” jelasnya.

Terkait nasib masa depan para pemilik lapak, Bambang memastikan pihak pemerintah tidak menyediakan tempat relokasi baru maupun menyalurkan uang kompensasi. Langkah tegas ini terpaksa diambil karena ratusan bangunan tersebut terbukti berdiri ilegal di atas ruang publik.

“Pemerintah tidak menyediakan relokasi ataupun kompensasi. Rata-rata mereka sudah menggelar dagangan lebih dari 20 tahun dengan memanfaatkan tanah publik secara ilegal. Hari ini, kami mengembalikan kawasan tersebut kepada fungsi asli ruas jalan dan trotoar,” ucapnya.

Sebelum mengerahkan alat berat dan personel ke lapangan, pihak eksekutif mengklaim telah menempuh jalur persuasif. Pemerintah telah menggelar sosialisasi intensif serta mengirimkan surat peringatan resmi sebanyak tiga kali berturut-turut kepada para pedagang.

“Setelah DBMPR Provinsi bersama Satpol PP Jawa Barat merampungkan sosialisasi dan melayangkan peringatan ketiga, kami akhirnya menetapkan jadwal eksekusi selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni. Kami membutuhkan waktu ekstra karena jumlah target bangunan di lapangan cukup banyak,” pungkas Bambang.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru