CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan, khususnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tidak melarang secara eksplisit bagi ASN untuk memiliki kesibukan di luar tugas kedinasan. Hal ini termasuk keterlibatan dalam pengelolaan yayasan, organisasi seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), maupun usaha pribadi atau “dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG)” sendiri.
Namun, pemerintah memberikan batasan yang tegas melalui parameter kinerja dan kehadiran. Selama aktivitas luar tersebut tidak mengganggu tugas jabatan atau menurunkan produktivitas, maka secara hukum tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga: BKPSDM Ciamis Perketat Pengawasan ASN, Fake GPS dan Titip Absen Bisa Terdeteksi
Fokus pada Kehadiran dan Capaian Kinerja
BKPSDM menekankan bahwa inti dari pengawasan aparatur bukan pada status kepengurusan seseorang di organisasi luar, melainkan pada dampak aktivitas tersebut terhadap kewajiban utamanya sebagai pelayan publik.
Undang-undang kepegawaian akan menjerat ASN bukan karena ia menjadi ketua yayasan. Namun melainkan jika jabatan tersebut menyebabkan ia sering absen atau gagal mencapai target kinerja yang telah ditentukan.
Jika keterlibatan di luar mulai mengganggu jam kantor atau menghambat pelayanan, maka BKPSDM akan menindaklanjutinya sebagai pelanggaran disiplin.
Etika dan Integritas ASN
Meskipun secara hukum tidak ada larangan tegas, Ai Rusli mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan etika profesi. ASN harus mampu membagi waktu dengan bijak agar kepentingan pribadi atau organisasi luar tidak berbenturan dengan kepentingan negara.
Kesimpulannya, pemerintah memfasilitasi kebebasan berserikat dan berwirausaha bagi ASN. Namun tetap menempatkan kepatuhan terhadap jam kerja dan kualitas kerja sebagai syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Sementara itu beberapa waktu lalu Koordinator SPPG MBG Ciamis, Eggy Armand Ramdani, menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengikat kontrak kerja sama dengan yayasan sebagai mitra strategis. Yayasan tersebut kemudian memegang wewenang untuk menunjuk satu orang perwakilan di setiap unit SPPG guna mengelola operasional harian di lapangan.
“Secara aturan, BGN berkontrak dengan yayasan. Pihak yayasan nantinya menunjuk perwakilan di setiap titik. Namun untuk perwakilan di setiap titik dengan catatan orang tersebut bukan ASN aktif, PNS, maupun anggota TNI/Polri,” ujar Eggy.
(IrfansyahRiza)


