CIREBON,FOKUSJabar.id: Kasus dugaan pelecehan seksual berat yang di duga di lakukan mantan guru SMK PUI Kota Cirebon kembali menjadi perhatian publik.
Keluarga korban mengeluhkan proses hukum di Polres Cirebon Kota yang di nilai berjalan lamban sejak laporan resmi di buat pada Juni 2025.
Korban, siswa laki-laki kelas 11, melaporkan bahwa dirinya mengalami tindakan pencabulan oleh HS (26), mantan guru olahraga sekaligus pembina ekstrakurikuler paskibra.
Peristiwa itu terjadi pada malam menjelang latihan perdana Paskibraka Kota Cirebon, 28–29 Juni 2025, di rumah nenek korban di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Kadin Garut Rekrut Aktivis Antikorupsi, Pastikan Iklim Usaha Bersih dan Transparan
Korban mengira tidak ada hal mencurigakan ketika HS meminta izin untuk menginap dengan alasan rumahnya jauh dan harus berangkat lebih pagi.
Namun sekitar tengah malam, korban mendadak terbangun setelah merasakan organ vitalnya di raba. Saat berusaha melawan, korban mengaku di sekap menggunakan bantal hingga tidak sadarkan diri.
Ketika kembali sadar, dia menemukan cairan putih menyerupai sperma menempel pada bagian kemaluan serta merasakan nyeri hebat di area depan dan belakang tubuh.
Usai kejadian, korban langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada salah satu guru di sekolahnya. Namun pihak sekolah justru memutuskan memecat HS dengan alasan administratif. Yaitu masalah kelengkapan ijazah, alih-alih melaporkan insiden tersebut sebagai dugaan tindak pidana.
Bahkan unggahan korban di media sosial yang menceritakan keluhannya di minta untuk di hapus.
Merasa tidak mendapatkan penanganan layak, keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Cirebon Kota. Namun hingga November 2025, mereka menyebut belum ada perkembangan signifikan terkait penyidikan. Mulai dari pemanggilan lanjutan, pendalaman barang bukti hingga penetapan status hukum terhadap terlapor.
Sementara itu, korban di sebut mengalami trauma mendalam hingga harus pindah ke salah satu SMA di Kota Cirebon.
BACA JUGA: Pusluhtan RI Perkuat Ketahanan Pangan di Kabupaten Garut
Ia masih menjalani pendampingan psikologis dan kesulitan mengikuti pembelajaran karena kondisi mental yang belum pulih.
Ketidakjelasan proses hukum ini memicu kekhawatiran keluarga dan pemerhati perlindungan anak.
Mereka menilai kasus tersebut tidak boleh di biarkan berlarut dan harus segera mendapat penanganan serius demi memberikan rasa keadilan bagi korban.
Hingga berita ini di susun, upaya konfirmasi kepada Polres Cirebon Kota mengenai perkembangan terbaru penyidikan masih di lakukan.
(Alpin Septian)


