spot_imgspot_img
Minggu 17 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Korupsi Dana Hibah Pramuka, Farhan Pastikan Eddy Marwoto Dicopot dari Jabatan Kadispora Kota Bandung

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, resmi di copot dari jabatannya setelah di tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Selain Eddy, tersangka lain dalam kasus ini yaitu mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah, mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, serta mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurdiana.

Baca Juga: Pemkot Bandung Gelar Biotrack di Sesar Lembang, Perkuat Mitigasi Gempa

Mereka di duga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah senilai Rp6,5 miliar yang di cairkan pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa status kepegawaian Eddy telah di berhentikan sementara sejak Agustus 2025.

“Kalau status kepegawaiannya sudah di berhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (25/8/2025).

Farhan menyebutkan, proses pemberhentian di lakukan setelah Eddy di tetapkan sebagai tersangka dan sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemprov Jabar, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Surat dari BKN sudah keluar sebelum 20 Agustus. Di berhentikan sementara, karena kita tidak tahu hasil di pengadilan nanti,” jelasnya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, posisi Kadispora Kota Bandung kini di emban oleh Sigit Iskandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dispora.

BACA JUGA: Pusluhtan RI Perkuat Ketahanan Pangan di Kabupaten Garut

Farhan menitipkan pesan khusus kepada Sigit agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dan aset besar yang ada di Dispora.

“Pengelolaannya harus benar. Saya tekankan tata kelola atau good governance jadi fokus utama sampai Desember nanti,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru