spot_img
Jumat 25 Juli 2025
spot_img

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan ISBN Palsu pada Buku Sekolah di Bandung

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dugaan penggunaan ISBN palsu pada buku Catatan Pribadi Peserta Didik (CPPD) yang beredar di sejumlah SMP di Kabupaten Bandung dibantah pihak penerbit.

Kuasa hukum CV Mekar Ilmu Dua menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan resmi dari Perpustakaan Nasional.

Sebelumnya, buku tersebut menjadi sorotan lantaran memiliki nomor ISBN yang sama dengan cetakan awal tahun 2021, meski versi terbarunya beredar pada 2024. Beberapa kalangan menilai adanya indikasi ISBN palsu karena kesamaan tersebut, apalagi tampilan sampul buku berubah.

BACA JUGA: Farhan Bakal Sikat Sekolah Negri Yang Kedapatan Jual Beli Seragam dan Buku Secara Paksa

Kuasa hukum penerbit, Fajar Ramadhani Amin dari Kantor Hukum Amin and Partners mengatakan, penggunaan ISBN itu sah secara hukum. Dia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan ISBN diganti jika isi buku tidak mengalami perubahan.

“Berdasarkan regulasi resmi dari Perpusnas, cetakan ulang yang tidak mengalami revisi tidak perlu mendaftarkan ISBN baru,”kata dia, Senin (22/7/2025) lalu.

Isi dan daftar konten buku tetap sama sejak cetakan pertamanya

Fajar menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai ‘sepihak’ dan tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Berita tersebut, kata dia, cenderung opini pribadi penulis dan bukan hasil peliputan berimbang.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa buku CPPD ditulis oleh tim akademisi dan diterbitkan secara mandiri oleh CV Mekar Ilmu Dua, tanpa ada pesanan atau intervensi dari pihak manapun, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.

“Penjualannya murni sukarela, tidak ada unsur paksaan. Harganya pun hanya Rp15 ribu dan dicetak terbatas, hanya untuk delapan sekolah,”kata dia.

Fajar menduga, polemik ini bisa jadi muncul karena adanya persaingan tidak sehat di ranah penerbitan buku.

“Ada indikasi bukan sekadar soal ISBN, tapi mungkin ada pihak-pihak yang tidak suka buku ini beredar,”  kata Fajar.

Kalau ada pelanggaran administratif terkait ISBN, maka sepenuhnya menjadi kewenangan Perpustakaan Nasional untuk menindak, bukan lembaga lain.

“Silakan cermati kembali aturannya. Tidak ada yang dilanggar, karena isi buku dari cetakan awal hingga 2024 masih identik,”kata dia.

(LIN)

spot_img

Berita Terbaru