Senin 20 Januari 2025

Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Dilarang Beroperasi saat Imlek

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Bandung melarang tempat hiburan malam beroperasi saat momen perayaan Imlek. Penutupan tersebut untuk menghormati hari besar keagamaan.

“Tapi kalau yang namanya standar ya, hari besar agama, tempat hiburan ditutup.  itu mah standar setiap tahun juga seperti itu ya,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arief Syaifudin, Senin (20/1/2025).

BACA JUGA:

Citranon Modeling School, Siap Cetak Model Berkarakter

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpoll PP) Kota Bandung, Rasdian menyebut, pihaknya bakal menjalankan instruksi terkait surat edaran imbauan penutupan operasional tempat hiburan malam di momen perayaan imlek.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

“Kalau sudah ada pemberitahuan lewat surat edaran itu biasanya kita monitor aja. Sudah tutup atau belum. Nanti juga kita akan menurunkan tim yang dari PPRD harus monitor malamnya,”katanya.

Oleh karena itu, pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar menghormati kehidmatan momen perayaan imlek yang tengah berlangsung.

BACA JUGA:

BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar Tahun 2025, Kuantitas Ditambah

“Dimohon bersabar dan menahan diri. Karena tidak berlangsung lama,” ucapnya.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img