CIAMIS,FOKUSJabar.id: Sebanyak empat orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Ciamis mendapatkan remisi khusus Natal 2024, Rabu (25/12/2024).
Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Beni Nurrahman mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Keempat narapidana yang beruntung tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
“Remisi ini adalah hak yang sudah seharusnya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat. Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lain untuk terus berbuat baik,” ujar Beni.
BACA JUGA: Kunjungan Wisatawan ke Ciamis Mengalami Kenaikan Signifikan di Tahun 2024
Lebih lanjut, Beni menjelaskan bahwa keempat narapidana yang menerima remisi telah menunjukkan disiplin yang tinggi dan taat terhadap aturan selama berada di Lapas Ciamis.
“Kami berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi setelah bebas nanti,” kata dia.
BACA JUGA: Diguyur Hujan Tinggi, Kabupaten Ciamis Diterjang Bencana
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para narapidana untuk terus berbenah diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
(Husen/Anthika Asmara)