BANDUNG,FOKUSJabar.id: Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp559.740.000 di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian (Persero) Batujajar, Jawa Barat.
Polisi mengamankan RAS yang merupakan mantan Kepala Pegadaian UPC Batujajar. Tersangka membuat transaksi gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang jaminan palsu dan transaksi gadai dengan taksiran tinggi terhadap barang jaminan, tidak sesuai SOP.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerjasama antara Polisi dengan pihak Pegadaian, serta peran aktif dari unsur-unsur terkait menjadi salah satu keberhasilan dalam mengungkap kasus tindak pidana ini.
BACA JUGA: Sidang Tipiring, Satpol PP Kota Bandung Beri Efek Jera Pada Pelanggar Perda Trantibum
“Kemudian untuk tersangka sendiri itu satu orang, itu berinisial RAS yang bersangkutan merupakan pengelola UPC PT Pegadaian Batujajar,” kata Tri di Mapolres Cimahi, Rabu (30/10/2024).
“Kemudian untuk kerugian negara sendiri itu kurang lebih sebanyak Rp 500 juta, di mana dalam kerugian tersebut sudah dilakukan pembayaran kurang lebih Rp200 juta, sehingga masih ada kerugian sebesar Rp300 juta,” ucapnya menambahkan.
Polisi telah melakukan serangakain penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini, hingga mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas serta dokumen pegadaian palsu.
“Barang bukti 24 macam dokumen, kemudian 54 lembar bukti Pegadaian, kemudian 16 perhiasan hasil transaksi gadai dengan jaminan yang bukan emas serta enam perhiasan emas hasil transaksi gadai dengan taksiran tinggi,” jelasnya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: PJ Wali Kota Bandung: Pedagang Pasar Gedebage Tidak Lakukan Pemilahan Sampah Siap-siap di Sanksi
“Ancaman hukumannya itu 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara. Tersangka saat melakukan aksinya masih aktif, tapi sekarang sudah diberhentikan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, tidak perlu gundah terkait dengan proses pegadaiannya, karena proses Pegadaian sampai dengan saat ini masih terus bekerja dengan profesional,” ucapnya.
“Alhamdulillah justru peran aktif dari Pegadaian sekarang ini memberikan kontribusi yang sangat bagus, sehingga proses penyidikan penyelidikan yang kita lakukan itu bisa kita lakukan dengan baik,” pungkasnya.
(Arif/Anthika Asmara)