spot_img
Selasa 8 Oktober 2024
spot_img
More

    Opang Pasir Imun Minta Ganti Rugi Rp 10 Juta Per Orang, Camat: Kesepakatan Tidak Bisa Dirubah

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ojek pangkalan (Opang) di wilayah Pasir Impun Kecamatan Mandalajati Kota Bandung meminta ganti rugi sebesar Rp. 10 juta per-orang. Terkait diperbolehkan ojek online (ojol) melintas atau mengangkut penumpang di wilayah tersebut.

    Camat Mandalajati Yati Sri, buka suara terkait permintaan opang Pasir Impun yang meminta kepada pemerintah, aplikator ojol dan paguyuban warga dan ketua RW untuk ganti rugi pembelian kartu anggota Opang sebesar Rp 10 juta untuk masing-masing opang yang berjumlah 135 orang.

    “Kalau pembelian kartu itu kan bukan sama kita, tapi dari anggota ke anggota. Ko kita ganti ruginya bagaimana coba?,” Kata Yati Sri Selasa (17/9/2024).

    BACA JUGA: Pasca-Bentrokan dengan Ojol, Dishub Kota Bandung Ajak Opang Pasir Impun Beradaptasi dengan Era Digital

    Pihaknya pun mengaku, tidak dapat memberikan uang pengganti yang diminta para anggota opang tersebut. Sebab, pembelian kartu anggota itu dilakukan oleh setiap anggota opang pasir impun kepada sesama Anggota.

    “Kalau satu orang 10 juta harus diganti sama kami dari mana, kan transaksinya juga bukan sama pemerintah, tapi antar mereka jadi tidak memungkinkan,” ucapnya.

    Tak hanya itu, dirinya juga meminta agar opang menjalankan terlebih dahulu dari hasil kesepakatan tersebut.

    “Menurut hemat kami, berjalan saja dulu apa adanya, nanti sambil kedepannya kita berfikir kira-kira untuk perkembangan opang seperti apa,” ujarnya.

    Lebih lanjut Yati mengatakan, bahwa hasil kesepakatan antara Opang Pasir Impun dan Ojol sudah tidak bisa diubah. Sebab pada saat mediasi semua pihak sudah menandatangani kesepakatan tersebut.

    “Karena pada saat kesepakatan itu opang dihadirkan dan menandatangani. Dari ojol, opang juga ada, bahkan pangkalan sebelah juga sindanglaya ada dan menandatangani,” katanya.

    Pihaknya pun menilai, apabila merasakan keberatan oleh hasil mediasi tersebut, seharusnya pada saat mediasi pihak yang merasa keberatan  menyampaikan bahwa ada poin-poin yang tidak setuju.

    “Kalau ada kesepakatan yang belum puas kenapa tidak saat itu saja kalau sekarang sudah jadi (sepakat) gak bisa berarti mentah lagi, jadi malapetaka kalau diubah lagi,” ungkapnya.

    Yati menambahkan, apabila 8 poin dari hasil kesepakatan tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi, sehingga semua pihak dapat menjaga kondusifitas di Kota Bandung.

    BACA JUGA: KPU Kota Bandung Buka Pendaftaran KPPS, Ini Syaratnya

    “Kalau kami hanya memfasilitasi, jadi harus kedua pihak harus saling menghormati hasil kesepakatan itu. Kami pun berupaya misalkan kerjasama dengan ojol jika mereka siap beralih dari opang ke ojol. Kalau kaya gitu kita masih bisa,” pungkasnya.

    Berikut 8 poin hasil kesepakatan yaitu:

    1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

    2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.

    3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

    4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).

    5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusivitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek pangkalan Pasir Impun.

    6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan di proses secara hukum yang berlaku.

    7. Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.

    8. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak mulai hari Senin tanggal 16 September 2024.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara) 

    Berita Terbaru

    spot_img