Jumat 20 Desember 2024

4 Pasang Pengantin Sunda Wiwitan Dapat Akta Pernikahan

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Setelah puluhan tahun menikah, akhirnya 4 pasangan pengantin penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Sunda Wiwitan) mendapat akta pernikahan.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar), Yayan M Supyan.

BACA JUGA:

Disdik Ciamis Harus Punya Roadmap Pembangunan Sekolah

Yayan mengatakan, mereka sudah berumahtangga sekitar 30 tahun lamanya.

“Selama 30 tahun menikah, mereka belum tercatat oleh negara. Kini mereka mendaptkan akta,” katanya.

Yayan menyebut, keempat pasangan pengantin tersebut yakni, Lili Rohili-Maesaroh, Asep Koswara -Dede Minarsih, Nana Ruswana-Elisabet Suedah dan Adang Jumadi-Mimi Maryani.

“Saya ucapkan selamat kepada mereka yang telah mendapat akta pernikahan,” katanya.

Yayan menegaskan, Pemkab Ciamis melalui Disdukcapil tentunya ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat sadar dalam membuat administrasi kependudukan dan dokumen-dokumen kependudukan.

“Pemerintah menjamin seluruh keperluan masyarakat. Termasuk pelayanan administrasi kependudukan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pencatatan pernikahan bagi non muslim/aliran kepercayaan dilakukan oleh Disdukcapil. Hal itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:

Panwascam Mangkubumi Kota Tasikmalaya Rekrut PTPS

Sekretaris Dewan Pimpinan Forum Penghayat Kepercayaan Kabupaten Ciamis, Dayat mengucapkan terima kasih atas pelayanan cepat pembuatan akta perkawinan.

Dia mengungkapkan, pada masa dulu mereka selalu terdiskriminasi dalam mendapatkan hak-hak sipil. Sedangkan  mereka selalu melaksanakan kewajiban dan aturan Negara.

“Mereka selalu taat mengikuti anjuran pemerintah. Saat ini mereka terharu bisa dilayani dengan baik dalam kepengurusan dokumen Kependudukan. Khususnya akta pernikahan,” singkat Dia.

(Husen Maharaja/Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img