Kamis 12 Desember 2024

Satpol PP Garut Limpahkan 8.443 Botol Miras

GARUT,FOKUSJabar.id: Satpol PP Garut Jawa Barat (Jabar) limpahkan 8.443 botol Minuman Keras (Miras) untuk dimusnahkan dalam acara Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.

Acara tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (9/7/2024).

BACA JUGA:

Ini 2 Prioritas Pembangunan Pemkab Ciamis Tahun 2025

Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko mengatakan, pemusnahan tersebut mencakup 8.443 botol miras dari tiga berkas perkara yang telah diputuskan secara inkrah.

Selain itu, saat pemusnahan barang haram, tim Satpol PP Garut berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) miras di dua lokasi.

BACA JUGA:

Diah Kurniasari Dihantam Tsunami Politik

Yakni, di sekitar Terminal Guntur dan Bundaran STM.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan:

  1. Onemed: 20 botol
  2. Inti Sari besar: 8 botol
  3. AO kecil: 3 botol
  4. Beer Singa Raja: 1 kaleng
  5. Frost: 4 kaleng
  6. Tuak: 3 jerigen dan 22 bungkus.

Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, Satuan Polisi Pamong Praja Garut berhasil mengamankan puluhan botol Miras dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Minggu (31/3/2024) malam.

Operasi tersebut dilakukan di sejumlah wilayah di Kecamatan Tarogong Kidul.

Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko mengatakan, pihaknya berhasil menyita 35 botol Ciu dan 39 botol miras berbagai jenis.

Barang bukti tersebut didapat di Jalan Antares dan Pasar Ciawitali.

Beberapa barang bukti dan tersangka pengedar miras telah diamankan di Markas Komando (Mako) Satuan Polisi Pamong Praja Garut untuk penyelidikan lebih lanjut.

(Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img