BOGOR,FOKUSJabar.id: Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meminta tim pemeriksa hewan kurban Pemda Provinsi Jawa Barat untuk memastikan kesehatan hewan yang sesuai dengan syariat Islam.
“Sejauh ini (hewan kurban di Jabar) sehat, tapi penting dipastikan bagi pembeli bahwa hewan kurban harus memenuhi syariat Islam,” kata Bey, Senin (3/6/2024).
“Jadi pastikan (pembeli) jangan (sampai) tidak bertanya umurnya berapa sebab ada syarat minimal,” kata dia menambahkan.
BACA JUGA: Pj Gubernur Jabar Ucapkan Selamat kepada Persib Bandung
Bey juga menyampaikan beberapa hal penting bagi tim tersebut antara lain memastikan pedagang dan pembeli mengetahui detail-detail hewan yang layak untuk dikurbankan dalam Hari Raya Idul Adha.
“Hari ini saya melepas tim pemeriksa kesehatan hewan kurban, harus ada dua sisi baik dari sisi masyarakat sebagai pembeli dan juga pedagang untuk diinformasikan dengan jelas dan detail,” ujarnya.
Disisi lain, pedagang harus diberi pengertian bahwa hewannya mesti sehat dan bagaimana supaya masyarakat tahu, maka harus ada sertifikat dan sebagainya.
“Semua (pemeriksaan hewan) gratis,” kata dia.
Ia meminta tim pemeriksa kesehatan hewan kurban agar memberikan pelayanan maksimal kepada pedagang untuk mendapatkan sertifikat sehat secara gratis.
“Jadi mohon diperhatikan, untuk mengeluarkan sertifikat itu tidak ada biaya. Jadi bagi pedagang tidak ada alasan tak memiliki tanda itu. Kalau jaraknya jauh, mohon koordinasi dengan pemerintah kecamatan setempat. Usahakan mendapatkan sertifikat tersebut,” ucapnya.
Bey menyebut pula, pemeriksaan kesehatan hewan kurban ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran penyakit hewan.
Pemda Provinsi Jabar berkomitmen semua hewan kurban mendapatkan sertifikat sehat. Untuk itu pedagang didorong lebih aktif bertanya perihal mendapatkan sertifikat.
“Ini sebagai upaya untuk menghindarkan dari penyakit dan sampai sekarang tidak ada penyebaran (di Jabar). Jadi mohon pedagang juga proaktif untuk mendapatkan sertifikat tersebut,” kata Bey.
Sementara itu dalam laporannya Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jabar Arifin Soedjayana menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam rangka menjaga agar masyarakat tetap tentram, pemerintah menjamin dan berkomitmen agar hewan dan ketersediaan daging kurban memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Untuk itu, tim pemeriksa kesehatan hewan kurban yang ditugaskan sebanyak 1.300-an. Ada pula sekitar 4.000 dokter hewan akademisi dan mahasiswa yang akan membantu memeriksa kesehatan hewan kurban.
BACA JUGA: Porserosi Jabar Dorong Perbaikan Lintasan Sepatu Roda Saparua
“Petugas yang dari pemerintah provinsi dan kabupaten kota ada sekitar 1.300-an, tapi dari mahasiswa dan dokter hewan akademisi itu ada sekitar 4.000-an,” kata Arifin.
Ia menjelaskan, pelepasan tim pemeriksa hewan kurban yang kegiatannya dilangsungkan di Balai Kota Bogor diperuntukkan untuk kawasan Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).
“Pelepasan untuk tim pemeriksa hewan kurban di kawasan Bodebek. Menjamin daging hewan kurban yang ASUH. Pada tahun ini diperkirakan akan mengalami kenaikan 15 persen untuk semua hewan kurban potong berdasarkan data lapangan permintaan hewan kurban yang masih terus berjalan,” pungkas Arifin.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)