Kamis 12 Desember 2024

Jurnalis dan Mahasiswa di Ciamis Suarakan Penolakan RUU Penyiaran

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Puluhan jurnalis dan Mahasiswa dari Kabupaten Ciamis dan Pangandaran turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi RUU Penyiaran yang dikeluarkan tahun 2024 di depan Gedung DPRD Ciamis, Selasa (28/5/2024). 

Mereka menekankan bahwa revisi tersebut mengancam kebebasan pers dan mengurangi keberagaman informasi yang dapat diakses oleh masyarakat

Di tengah riuhnya lalu lintas di depan Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, terdengar suara keras dari puluhan jurnalis dan mahasiswa yang memegang spanduk bertuliskan “Tolak Revisi RUU Penyiaran, Pertahankan Kebebasan Pers!” Mereka berkumpul untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap revisi tersebut.

BACA JUGA: Survei DPD Partai Golkar, Herdiat Sunarya Unggul Dari Cabup Lain di Ciamis 

Edward Martin Alamsyah, seorang jurnalis lokal dari Ini Jabar mengatakan, jurnalis tidak bisa diam melihat revisi tersebut disahkan tanpa pertimbangan yang matang. Ini bukan hanya masalah kebebasan pers, tetapi juga tentang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang beragam dan terpercaya.

“Kenapa kami demonstrasi di depan DPRD Ciamis karena munculnya revisi RUU penyiaran itu dari Komisi 1 dari Senayan dengan kami demo disini berharap para wakil rakyat ini bisa menyampaikan aspirasi kami ke Jabar hingga pusat,” kata dia. 

Menurutnya, ada poin penting dalam peliputan berita investigasi yang dihasilkan oleh jurnalistik salah satunya menjadi bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan contohnya di Ciamis yakni Bansos dan BPNT. 

“Berarti dari produk hasil investigasi temen-temen jurnalis yang menjadikan atensi ataupun untuk menggodok si aturan-aturan sampai adanya Bansos itu harus disadari oleh Wakil Rakyat Kabupaten Ciamis bahwa ada pengaruh dari karya jurnalistik,” jelasnya. 

Kemudian dia menegaskan, ketika tidak ada tanggapan dari DPRD Ciamis, jurnalis akan terus menyuarakan sampai ditolaknya revisi undang-undang penyiaran, kemungkinan akan kembali diadakan demo yang lebih besar. 

“Adapun poin tadi yang di aspirasikan yaitu hasil berita investigasi itu dikikis dikebiri, padahal jika kita kembali melihat lagi wakil rakyat di Kabupaten Ciamis telah menjadikan produk hukum untuk transmisi itu yang terkait bansos merupakan hasil dari pemberitaan-pemberitaan media yang ada di Ciamis,” ungkapnya. 

Oleh karena itu, dia berharap agar wakil rakyat di Ciamis bisa menyampaikan aspirasi mereka ke Provinsi bahkan sampai ke Pusat. 

BACA JUGA: Warga Bandung Ditemukan Meninggal Dalam Kontrakan di Maleber Ciamis

Dalam aksinya, para demonstran juga mengingatkan akan pentingnya peran jurnalis dalam mengungkapkan kebenaran dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga dengan baik. 

“Saat ini, peran jurnalis sangat penting dalam menyoroti isu-isu yang relevan dengan kepentingan publik. Revisi RUU Penyiaran ini jelas mengancam independensi media dan akan mempersempit ruang gerak jurnalis dalam menyuarakan kebenaran,” pungkasnya. 

Aksi protes ini juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk menggalang dukungan lebih luas dari masyarakat, termasuk para pemangku kepentingan lainnya, dalam menolak revisi RUU Penyiaran yang dinilai merugikan bagi kebebasan pers di Indonesia.

(Fauza/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img