spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Syarat Pencalonan Bupati Pangandara Pada Pilkada 2024 Harus Didukung 8 Kursi di DPRD 

    PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: KPU Pangandaran, Jawa Barat Muhtadin mengatakan, Pilkada untuk pemilihan Bupati dan wakil bupati akan terselenggara pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

    Pernyataan itu, ia sampaikan pada acara sosialisasi untuk tokoh masyarakat terkait persyaratan dukungan bakal calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran Selasa, (23/4/2024).

    Menurutnya, Terkait dengan persyaratan untuk calon bupati dan wakil bupati perseorangan dari jalur independen (non partai) harus memiliki dukungan sekitar 8,5 persen.

    “8,5 persen dari 333.461 sebanyak 28.345 KTP,” kata Muhtadin.

    Muhtadin juga menjelaskan, untuk calon jalur politik harus memiliki dukungan minimal 20 persen kursi di DPRD Pangandaran. 

    “Artinya, calon dari partai politik harus mendapat dukung dari delapan kursi di DPRD Kabupaten atau kota, Jelasnya. 

    Kemudian, bagi Aparatur Negara Sipil (ASN) yang ikut berkontestasi pada pilkada 2024. Tentu harus mengundurkan diri pada saat ditetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati. 

    “Kalaupun ada partai politik atau tokoh masyarakat yang mendaftar, itu komisi etik yang mengatur. Undang-undang ASN yang mengatur,” ungkap Muhtadin menjelaskan terkait persiapan Pilkada Pangandaran 2024.

    (Sajidin/Irfansyahriza

    Berita Terbaru

    spot_img