spot_img
Rabu 1 Mei 2024
spot_img
More

    HMI Pangandaran Minta ASN Fokus Kerja

    PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Menjelang Pilkada Serentak (27 November 2024), beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pangandaran Jawa Barat (Jabar) dikabarkan akan mengikuti kontestasi pesta demokrasi lima tahunan.

    Salah satunya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran, Ling Ling Nugraha Senjaya.

    BACA JUGA:

    Syarat Calon Independent Pilkada Kota Banjar 2024

    Terkait hal itu, Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota (P3A) HMI Komisariat Pangandaran, Acep Ridwan Maulana meminta, Kadis PUTRPRKP tetap fokus bekarja hingga akhir masa jabatannya.

    “Jabatan sebagai Kepala Dinas belum berakhir. Akan lebih baik jika beliau bekerja sebagaimana mestinya. Urusan Pilkada tak boleh jadi penghalang kinerja,” tegas Dia.

    Dia meminta, Aparatur Sipil Negara tetap menjunjung tinggi asas netralitas. Hal itu sesuai dengan UU No20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 24 Poin C yang mengamanatkan setiap ASN untuk menjaga netralitas dalam Pemilu maupun Pilkada.

    Acep juga tak menampik, Ling Ling memiliki hak untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Hanya saja, ada mekanisme yang mesti ditempuh.

    “Jika passionnya adalah mengikuti pencalonan kepala daerah, silahkan urus segera berkas pensiun dini. Pembangunan tak boleh tertunda karena urusan Pilkada,” katanya.

    Menurutnya, Aparatur Sipil Negara memang diamanatkan undang-undang untuk menjunjung tinggi asas netralitas.

    BACA JUGA:

    Truk di Kota Banjar Tabrak Mobil Pickup

    Hal ini tercantum dalam Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

    “Adapun yang dimaksud asas netralitas adalah setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” kata Acep

    (Sajidin/Bambang Fouristian)

    Berita Terbaru

    spot_img