BANDUNG,FOKUSJabar.id: DPRD Jabar menegaskan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 harus tertib dan jauh dari praktik kecurangan, yang saat ini banyak keluhan dan keresahan dari masyarakat.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Harris Bobihoe mengatakan, banyak masyarakat yang resah dengan aturan PPDB dalam syarat zonasi. Pasalnya tahun lalu ada calon siswa yang tidak masuk ke salah satu SMA Negeri padahal rumahnya satu komplek dengan sekolah tersebut.
“Yang terjadi siswa pindah ke alamat yang lebih dekat dengan sekolah, ini yang menjadi keresahan rakyat ,” kata Babihoe, Kamis (4/5/2023).
BACA JUGA: Bey Machmudin Tegaskan PPDB 2024 Haru 100 Persen Bersih
Atas dasar keresahan tersebut menurut Harris, pihaknya akan memasukan aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PPDB, terkait zonasi bahwa seorang murid tidak akan dapat masuk sekolah jika terdapat perbedaan KK.
“Orang komplek yang terdekat kok tidak pernah masuk, jadi tidak boleh ada perpindahan anaknya saja, kita akan menerima kalau yang pindah semua satu KK,” kata dia.
“Aturan pindah KK harus sekeluarga ini akan dipergubkan, kita masih godok saat ini,” kata dia menambahkan.
BACA JUGA: Gerindra Pastikan Penentuan Cagub Jabar ada Ditangan Prabowo
Di sisi lain, pihaknya pun tengah melakukan kerja sama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) terkait adanya jual beli kursi guru.
“Kami Disdik fokus untuk mengawasi itu, kita tidak bisa pungkiri ada permainan itu, dan termasuk dari kawan-kawan LSM ini kan ujungnya minta jatah,” kata dia.