BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemkot Bandung resmi mengeluarkan imbauan terkait batasan waktu berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) pada perayaan malam Takbir.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketenangan, ketertiban dan kebersihan saat malam takbiran.
BACA JUGA: Bey Machmudin Lantik Herman Suryatman Sebagai Sekda Jabar
Imbauan tersebut juga didasari oleh komitmen bersama dalam menjalankan Perda No9 tahun 2019 tentang trantibum yang menjadi landasan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.
Dasar lainnya, Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 658.1/Kep.067-DLH/2024 Tanggal 12 Januari 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penerapan Kebiasaan Baru Pengelolaan Sampah Kota Bandung.
“Demi keamanan dan ketertiban, kita juga membantu tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam menjaga kebersihan. Kita tegaskan PKL hanya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB saat takbiran atau H-1 Idul Fitri,” kata Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, di Balai Kota Jalan Wastukencana Jabar, Senin (1/4/2024).
BACA JUGA:
Pemkot Bandung Bakal Terjunkan Personel Antisipasi Kepadatan Ziarah Kubur Saat Lebaran
Bambang menyebut, biasanya saat malam takbiran banyak sampah yang menumpuk apalagi dalam dititik keramaian.
Bambang berharap kerja sama dari seluruh komponen masyarakat. Termasuk PKL untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberikan imbauan terkait larangan menyalakan petasan atau mercon, aksi balap liar dan konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama menjelang malam takbiran.
“Pesan ini sebagai upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan ketentraman Kota Bandung,” ujarnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)