BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dualisme kepengurusan organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyisakan gejolak dan mengganggu pelayanan publik.
Terkait hal tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) merespon dan mengambil sikap.
BACA JUGA:
Setelah Pensiun Sekda Ciamis Tatang Bantah Akan Ikut Pilkada, Fokus Pada Keluarga
Saat ini masih mengalami dualisme antara kubu Tri Firdaus Akbarsyah hasil kongres Banten XXIV di Provinsi Banten dan kubu Irfan Ardiansyah hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Kota Bandung.
Menurut Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum HAM, Cahyo R Muzhar, konflik tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2022.
Sejak adanya konflik tersebut, Kemenkum HAM sudah berusaha menjembatani dengan melakukan mediasi agar permasalahan tersebut bisa selesai.
“Ada dua kubu yang mengklaim pengurus INI. Sebetulnya pemerintah berusaha memfasilitasi. Dalam setiap kesempatan, Kemenkum HAM selalu menegaskan agar permasalahan di internal organisasi dapat diselesaikan secara internal. Baik pengurus pusat maupun pengurus di tingkat wilayah,” kata Cahyo saat konferensi pers di Soreang, Rabu (27/3/2024).
Cahyo mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat pemilihan kongres. Namun, beberapa anggota INI lainnya merasa tidak terfasilitasi.
“Setelah itu diputuskan di voting nasional. Tanpa biaya yang tinggi. Kami kerjasama dengan kominfo untuk membuat sistem pemilihan e-voting. Namun tetap memunculkan drama. Ada yang mengeluhkan,” ucapnya.
“Ini hanya masalah para pihak ingin menjadi ketua umum dengan tujuan kontribusi yang baik bagi kenotariatan. Bukan penyalahgunaan perkumpulan sebagai kendaraan untuk tujuan lain, kami masih percaya konflik ini merupakan dua kepentingan dari dua tokoh yang ingin mengabdi,” jelasnya.
BACA JUGA:
Partai Golkar Buka Pendaftaran Balon Bupati Garut 2024-2029
Terkait sikap Kemenkum HAM untuk permasalahan ini, di antaranya meminta para Kepala Kanwil Kemenkum HAM di daerah-daerah untuk tidak menghadiri kegiatan organisasi tersebut, termasuk melakukan kerja sama dengan dua kubu tersebut.
“Itu dilakukan hingga permasalahan internal Organisasi Ikatan Notaris Indonesia selesai,” ungkapnya.
Selain itu, kepengurusan ini masih terjadinya dualisme, pihaknya tidak akan pernah mengakui Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang diselenggarakan oleh dua kubu tersebut. .
“Atas ketidakpatuhan tersebut, Ditjen AHU mengambil sikap bahwa pelaksanaan UKEN tersebut tidak sah dan kepada penyelenggara agar menghentikan kegiatan UKEN dan MABER yang mengatas namakan organisasi INI hingga permasalahan organisasi INI selesai,” ucapnya.
“Serta biaya-biaya yang dipungut dari peserta terkait dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut sepenuhnya menjadi resiko dan tanggung jawab penyelenggara,” tegasnya.
(Arif/Anthika Asmara)