spot_img
Jumat 24 Mei 2024
spot_img
More

    Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Ciamis Hentikan Laporan Dugaan Money Politik Caleg RA 

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Riuh soal dugaan money politik Caleg DPR RI Dapil X Jabar Bawaslu Kabupaten Ciamis secara resmi mengumumkan bahwa laporan tersebut tidak dilanjutkan. Keputusan itu diumumkan setelah Bawaslu melaksanakan rapat pleno pada Jumat, 15 Maret 2024 lalu. 

    Hasil rapat pleno tersebut baru dipampang di papan informasi kantor Bawaslu Ciamis tertulis laporan dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kab13.14/II/2024 tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian. 

    “Berdasarkan hasil kajian terhadap laporan, diberitahukan bahwa status laporan dugaan money politik tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin saat ditemui di kantor Bawaslu Ciamis, Selasa (19/3/2024). 

    BACA JUGA: Bawaslu Kota Bandung Temukan Sirekap Bermasalah di 2 Kecamatan

    Adapun terkait papan pengumuman baru di pampang setelah 3 hari rapat pleno, Jajang menjelaskan bahwa langkah itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas. 

    “Keputusan itu sebenarnya sudah ditetapkan pada 15 Maret lalu tapi kami baru mengumumkannya pada 18 Maret kemarin karena kami menjaga kondusifitas dan keputusan itu sudah on track,” ucapnya. 

    Sementara itu, mengenai alasan laporan money politik tidak dilanjutkan Jajang memaparkan bahwa terlapor tidak memenuhi unsur-unsur pidana pada pasal 523 ayat (2) jo 278 ayat (2) dan pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2022.

    Kemudian, menanggapi adanya isu pengaduan ke DKPP terhadap Bawaslu Ciamis Jajang menjelaskan bahwa itu merupakan hak pelapor namun disisi lain Jajang berharap agar hal tersebut tidak sampai ke DKPP. 

    “Saya sudah baca di berita kalau pihak pelapor akan mengadukan ke DKPP jika keputusan tidak sesuai, ya silahkan itu hak pelapor tapi kami berharap hal ini bisa selesai disini namun jika memang dipanggil, kami juga sudah siap,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, dugaan kasus money politik yang melibatkan seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RA di Dapil X Jawa Barat akan naik ke ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika tidak mendapatkan hasil memuaskan. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum pelapor setelah mendatangi DKPP, Kamis (7/3/2024). 

    Kuasa hukum pelapor, Elit Nurlitasari, mengaku mendatangi DKPP untuk mengawal perkembangan kasus tersebut setelah pelaporan yang dilakukan pada tanggal 19 Februari 2024 di Bawaslu Kabupaten Ciamis. 

    “Jadi kedatangan kami ke DKPP itu untuk mengantisipasi hasil dari proses laporan tersebut pada tanggal 15 nanti yang akan diputuskan tidak sesuai dengan harapan. Menurut kami kasus yang dilaporkan diduga money politik ini adalah benar terjadi dan bukti-buktinya banyak serta saksi-saksi yang telah diperiksa juga menyatakan kebenaran,” kata dia. 

    Selain itu dia menjelaskan bahwa pihak kuasa hukum menyambangi DKPP yakni untuk konsultasi dan komunikasi mengenai kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi. 

    “Pada pertemuan tersebut, kami diterima oleh pihak DKPP, yang memberikan pencerahan serta arahan mengenai langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya. 

    Menurut Elit, pihak DKPP sangat merespons dengan baik kedatangan kuasa hukum. Pasalnya, DKPP menilai bahwa kuasa hukum menangani dugaan kasus money politik itu dengan serius sampai mendatangi DKPP dimana biasanya kasus yang dibawa ke DKPP merupakan kode etik yang sudah diputuskan. 

    “Kami dianggap serius dengan datang ke DKPP karena selama ini yang hadir ke DKPP yakni untuk kasus atau kode etik yang sudah diputuskan sementara kami kan kasusnya masih berjalan ya jadi dianggap memang kami serius jauh-jauh hari sebelum keputusan terjadi kami sudah datang,” ungkapnya. 

    Selain itu, dalam pertemuan tersebut, mereka juga mendapatkan informasi mengenai proses sidang di DKPP dan hukuman yang mungkin diterapkan jika terbukti ada pelanggaran. Proses pengaduan ke DKPP juga mencakup pelaporan pidana dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pihak terlapor.

    “Hasil dari DKPP nantinya akan dibawa ke kepolisian dan partai politik terkait untuk tindakan lebih lanjut. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” jelasnya. 

    Namun Elit menilai bahwa penegakan Gakkumdu yang dilakukan Bawaslu Ciamis sudah dilakukan baik akan tetapi kuasa hukum juga harus waspada dan kedatangan ke DKPP tidak memiliki maksud lain selain untuk berkomunikasi dan konsultasi. 

    “Kami juga harus banyak tahu segala sesuatu apa yang akan terjadi minimal kami sudah mengerti langkah kedepan yang akan kami lakukan semoga dalam hal ini Gakkumdu masih bekerja dengan baik dan akan bekerja dengan baik dan netral dan juga sesuai dengan fakta dan kami berharap juga dalam hal ini tidak terjadi sampai saya harus ke DKPP,” pungkasnya. 

    BACA JUGA: Kasus Dugaan Money Politik di Dapil Jabar X Berlanjut ke DKPP?

    Senada, Agustian yang juga merupakan kuasa hukum pelapor mengatakan, pelapor bisa melaporkan Gakkumdu Ciamis ke DKPP RI apabila hasil keputusan tidak menguntungkan para pelapor. 

    “Jika laporan tim kuasa hukum bersama pelapor tidak berhasil pada laporan bawaslu ciamis, tim kuasa hukum akan melaporkan bawaslu ciamis ke DKPP dengan aduan, bahwa putusan yg dilakukan oleh bawaslu Ciamis tidak adil dan tentu sudah merusak citra pemilu yang adil dan jujur,” kata dia. 

    Lebih lanjut, Agustian menjelaskan, dalam pertemuan tersebut kuasa hukum berkomunikasi dan berkonsultasi terkait permasalahan dugaan money politik di Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, dengan cara memberikan uang kepada para saksi pemilu dari partai. 

    “Buktinya pecahan uang RP 100.000 3 lembar, 3 amplop putih ,dan masing masing kartu nama atas nama RA, caleg dapil 10 jawa barat, Caleg DPRD Jabar serta Caleg DPRD Ciamis,” jelasnya. 

    Dia menjelaskan, sanksi yang akan di tindak oleh DKPP kepada ketua bawaslu, maupun komisioner lainnya jika terbukti tidak transparan dalam pemeriksaan tersebut mereka akan diberhentikan tidak hormat. 

    “Terkait dengan adanya pihak polri dan kejaksaan negeri ciamis, kita selaku pelapor utk pihak kepolisian dapat dilaporkan ke propam polda jabar dan pihak kejaksaan ciamis kita bisa melaporkan ke kejati bagian pengawasan jaksa,” kata dia.

    (Fauza/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img